Hak Perempuan Dalam Ikatan Nikah Sego Dan Dampaknya Terhadap Anak (Study Yuridis-Empiris Di Desa Gedong, Karanganyar)
Fenomena nikah sego adalah perilaku penyimpangan hukum dalam hal perkawinan, Nikah sego merupakan salah satu perkawinan yang tidak sah, disebutkan dalam undang-undang perkawinan bahwa pernikahan yang sah dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan harus di catat oleh pegawai pencatat Nikah (P...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2013.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Fenomena nikah sego adalah perilaku penyimpangan hukum dalam hal perkawinan, Nikah sego merupakan salah satu perkawinan yang tidak sah, disebutkan dalam undang-undang perkawinan bahwa pernikahan yang sah dilakukan sesuai dengan agamanya masing-masing dan harus di catat oleh pegawai pencatat Nikah (PPN) sebagai bukti otentik telah terjadi peristiwa perkawinan. perilaku nikah sego tidak dilakukan menurut agamanya dan tidak di catat, akan tetapi sesuai dengan ketentuan adat setempat. Karena perkawinan ini tidak sah menurut agama dan undang undang perkawinan hal ini akan berdampak negatif bagi pelaku nikah sego dalam memperoleh hak-haknya terutama bagi istri dan anak. penulis melakukan penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis-empiris. Penulis akan mengidentifikasi hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang ada. Berdasarkan hasil penelitian penulis, didapatkan hasil bahwa pelaku nikah sego tidak akan memperoleh hak-haknya, istri tidak berhak atas nafkah dan warisan suami jika ia meninggal dunia; istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian karena secara hukum, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan juga ketika suami memutuskan untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri, suami tidak dapat dituntut sedangkan untuk anak dalam perkawinan nikah sego dianggap oleh undang-undang hanya mempunyai hubungan keperdataan hanya kepada ibunya sehingga dalam akte kelahiranya hanya disebutkan nama ibunya saja, Anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/27070/1/HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/27070/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/27070/3/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/27070/4/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/27070/5/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/27070/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/27070/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf |