Tinjauan Yuridis Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak Microsoft Antara Universitas Muhammadiyah Surakarta DenganCV. Trijaya Technology Bizniz

Di dalam dunia bisnis terdapat beragam jenis perjanjian antara produsen dengan konsumennya salah satunya yaitu perjanjian lisensi perangkat lunak (software). Perangkat Lunak merupakan data elektronik yang disimpan sedemikian rupa dalam komputer, data yang disimpan ini dapat berupa program atau instr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Utama, Aditya Galih (Author), , Moh.Sandjojo, S.H., M.Hum (Author), , Inayah, S.H, M.H (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Di dalam dunia bisnis terdapat beragam jenis perjanjian antara produsen dengan konsumennya salah satunya yaitu perjanjian lisensi perangkat lunak (software). Perangkat Lunak merupakan data elektronik yang disimpan sedemikian rupa dalam komputer, data yang disimpan ini dapat berupa program atau instruksi yang akan dijalankan oleh suatu perintah yang dimengerti oleh komputer. Pengertian lisensi itu sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui proses perjanjian lisensi perangkat lunak antara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan CV. Trijaya Technology Bizniz dan Ingin mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian lisensi tersebut. Jenis dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah normative. Sumber data penelitian ini yaitu Informasi Technology UMS. Hasil penelitian, yaitu (1) proses perjanjian Lisensi perangkat lunak antara UMS dengan CV.Trijaya Technology Bizniz diawali dengan penawaran produk perangkat lunak yang bernama Microsoft Campus Agreement. Setelah itu UMS menetukan paket perangkat lunak yang dibutuhkan dan selanjutnya kedua belah pihak membuat perjanjian yang diwujudkan dalam bentuk perancangan kontrak. Dari perjanjian tersebut telah melahirkan suatu hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. (2) Bentuk Perlindungan hukumnya yaitu dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan dalam hal penyelesaian sengketa, kedua belah pihak memilih melakukan musyawarah di luar pengadilan Namun apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka akan diselesaikan melalui upaya terakhir yaitu di Pengadilan Negeri Sukoharjo karena UMS berkedudukan di wilayah Sukoharjo.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/27072/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27072/2/BAB_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27072/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27072/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27072/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27072/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27072/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf