Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di PT. Prabu Dian Kencana Kota Surakarta

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Paramita, Erdhyan (Author), , Inayah, S.H, M.H (Author), , Nuswardhani, S.H., S.U (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_27074
042 |a dc 
100 1 0 |a Paramita, Erdhyan  |e author 
700 1 0 |a , Inayah, S.H, M.H  |e author 
700 1 0 |a , Nuswardhani, S.H., S.U.  |e author 
245 0 0 |a Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di PT. Prabu Dian Kencana Kota Surakarta 
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/5/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/7/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/27074/8/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Oleh karena itu Pengusaha memiliki peranan penting dalam menjamin setiap kesejahteraan tenaga kerjanya. Pengusaha memiliki kewajiban memberikan dalam memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan tetapi tidak semua perusahaan menjalankan kewajibannya tersebut berdasarkan ketentuan yang ada. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, Peneliti mengambil lokasi di PT. Prabu Dian Kencana. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian PT. JAMSOSTEK dengan PT. Prabu Dian Kencana dalam meberikan Jaminan Sosial terhadap tenaga kerja di PT. Prabu Dian Kencana, mengetahui hak dan kewajiban para pihak dan bagaimana tanggung jawab hukum apabila hak dan kewajiban itu tidak dipenuhi oleh masing-masing pihak. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada dan data primer yang bersumber dari wawancara yang dilakukan di PT. Prabu Dian Kencana dan PT. JAMSOSTEK. Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa 1) PT. Prabu Dian Kencana telah mendaftarkan tenaga kerjanya ke PT. JAMSOSTEK dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan menandatangani untuk selanjutnya diserahkan ke PT. JAMSOSTEK untuk proses selanjutnya. 2) setiap pihak dalam perjanjian memiliki hak dan kewajiban masing-masing yaitu PT. Prabu Dian Kencana memiliki hak untuk mendapat uang jaminan dari PT. JAMSOSTEK dan berkewajiban membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. PT. JAMSOSTEK memiliki hak menerima iuran yang di serahkan oleh PT. Prabu Dian Kencana sesuai dengan waktu yang ditentukan pihak PT. JAMSOSTEK dan berkewajiban mebayarkan uang jaminan kepada tenaga kerja yaitu jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan.3) bahwa dalam praktek telah ditemukan kesalahan yaitu Pengusaha tidak memberikan data perusahaan yang sebenarnya yang berhubungan dengan peneylenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara dan Pengusaha terlambat atau tidak membayar iuran kepada Badan Penyelenggara. Pihak PT. JAMSOSTEK kurang dalam membayarkan uang jaminan kepada Pengusaha dan PT. JAMSOSTEK terlambat dalam membayarkan uang jaminan kepada Pengusaha dan bahkan PT. JAMSOSTEK tidak membayarkan jaminan kepada Pengusaha. Maka dari itu muncul tanggung jawab hukum bagi pihak yang melakukan kesalahan yaitu dengan membayar ganti kerugian.Saran-saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah PT. Prabu Dian Kencana harus melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Jamsostek yaitu PT. Prabu Dian harus melakukan tertib administrasi/membayar iuran tepat waktu dan apabila ada perubahan data Perusahaan harus memberikan data yang sebenarnya kepada PT. JAMSOSTEK. Dan PT. JAMSOSTEK harus membayarkan uang jaminan kepada PT. Prabu Dian Kencana dengan tepat waktu. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/27074/ 
787 0 |n C100090003 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/27074/  |z Connect to this object online