Kajian Hukum Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (Studi pada Kantor Notaris di Purwodadi)

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selainnya membebankan Hak Tanggungan. Hak Tanggungan dalam bentuk SKMHT yang bentuknya telah ditetapkan. Fungsi dan kegunaan dari SKMHT sebagai alat untuk mengata...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Cahyono, Yhayhat Endro (Author), , Septarina Budiwati, S.H., M.H (Author), , Darsono, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah kuasa yang bersifat khusus, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain selainnya membebankan Hak Tanggungan. Hak Tanggungan dalam bentuk SKMHT yang bentuknya telah ditetapkan. Fungsi dan kegunaan dari SKMHT sebagai alat untuk mengatasi apabila pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan. SKMHT harus diberikan langsung oleh Pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi persyaratan mengenai muatannya, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 15 UUHT. Tidak dipenuhinya persyaratan mengenai muatan SKMHT ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan batal demi hukum, yang berarti bahwa surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan APHT. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, yakni hukum dikonsepsikan sebagai norma-norma yang tertulis dan hukum dipandang sebagai suatu lembaga yang otonom, dan bersifat deskriptif guna memberikan data yang seteliti mungkin mengenai dasar hukum, bentuk, dan isi; pelaksanaan pemberian SKMHT; dan akibat hukum tidak dilaksanakannya SKMHT berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dasar hukum SKMHT tercantum pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (6). SKMHT berbentuk Akta Otentik, yakni akta tersebut dibuat secara tertulis/notariil yang dibuat dan ditandatangani dihadapan pejabat berwenang yaitu Notaris dan/atau PPAT. SKMHT pada pokoknya berisi : 1) Waktu dibuatnya SKMHT; 2) Identitas para pihak; 3) Kuasa bagi pihak bank untuk membebankan hak tanggungan; 4)Jumlah besarnya utang; dan, 5) Uraian mengenai obyek hak tanggungan. Pelaksanaan Pemberian Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan : 1) Adanya kesepakatan melakukan perjanjian kredit dengan Hak Tanggungan; dan, 2) Pembuatan SKMHT oleh Notaris / PPAT. Kemudian akibat hukum tidak dilaksanakannya SKMHT, maka akan berakibat batal demi hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) UUHT. Mengenai hambatan dalam SKMHT, dari debitur biasanya menggunakan jaminan berupa hak atas tanah tersebut milik orang lain / pihak ketiga. Sedangkan dari kreditur biasanya karena pemenuhan target realisasi kredit dan persaingan usaha perbankan yang begitu besar, kreditur mempermudah syarat-syarat pengajuan kredit kepada debitur, sehingga perlindungan hukum baginya (kreditur) sering diabaikan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/27082/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27082/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27082/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27082/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27082/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27082/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27082/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf