Studi Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 Tentang Batas Ketaatan Isteri Terhadap Suami

Syariat Islam adalah sistem aturan yang sempurna dan komprehensif yang mengatur segla aspek kehidupan manusia termasuk didalamnya masalah perkawinan (Munakahat) yang menjadi sendi dasar dari tegaknya susunan masyarakat yang diikat dengan ikatan yang kokoh dan suci (mitsaqon golidhon), yang dengan it...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hasbi, Muhammad (Author), , Drs. Syarafuddin Hz, M.Ag (Author), , Dr. Imron Rosyadi M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Syariat Islam adalah sistem aturan yang sempurna dan komprehensif yang mengatur segla aspek kehidupan manusia termasuk didalamnya masalah perkawinan (Munakahat) yang menjadi sendi dasar dari tegaknya susunan masyarakat yang diikat dengan ikatan yang kokoh dan suci (mitsaqon golidhon), yang dengan itu menjadi halal untuk bersenang-senang dan mempersatukan dua insan yang berlainan jenis antara laki-laki dan perempuan untuk membina keluarga Sakinah mawaddah dan rohmah. Demi tegaknya keluarga yang bahagia sakinah dan rahmah Islam telah mengatur tentang hak-hak dan kewajiban bersama yang ditimbulkan karena adanya ikatan perkawinan tersebut, seperti halalnya bergaul (bermesraan) antara suami isteri, terjadi hubungan mahrom semenda, saling waris mewarisi antara suami isteri. Disamping itu ada kewajiban yang spesifik dibebankan kepada suami yang akan menjadi hak yang harus didapatkan oleh si isteri seperti, suami harus memberi mahar, memberi nafkah keluarga serta memberi perlindungan kepada keluarga, mendidik isteri. Disisi lain isteripun mempunyai kewajiban yang harus dia laksanakan semaksimal mungkin, yang akan menjadi hak bagi suami misalnya, tidak boleh menolak ajakan suami ketempat tidur, tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah disaat suami tidak ada serta wajib taat dan patuh kepada suami sepanjang tidak mengandung unsur maksiat dan dosa kepada Allah Swt. Hal inilah yang menjadi pembatas ketaatan isteri terhadap suami dalam pandangan hukum Islam. Sementara batas ketaatan isteri terhadap suami di dalam Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 lebih bersifat umum dan tidak mengatur yang bersifat praktis baik masalah kehidupan keluarga, pemenuhan kebutuhan hidup maupun dalam hal kasih sayang, namun kedua hukum tersebut mempunyai tujuan yang sama untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, akan tetapi syariat Allah tentu lebih menjamin terwujudnya keluarega yang sakinah mawadah dan rohmah..
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/27534/9/9RR._NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/1/2._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/2/3._BAB_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/3/4._BAB_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/4/5._BAB_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/5/6._BAB_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/6/7._BAB_5.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/7/8._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27534/8/9._LAMPIRAN.pdf