Al-Mustadrak 'Ala Kitab Muqorrorot Majlis Tarjih

Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah menjadi rujukan warga Muhammadiyah dalam akidah dan fikih. Masalah umum dalam penelitian ini adalah Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Submasalah penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah Majlis Tarjih Muhammadiyah memiliki dasar dan pedoman dalam memil...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hariyanto, Muhammad Didik (Author), , Dr.Imron Rosyadi (Author), , Dr.Syamsul Hidayat, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah menjadi rujukan warga Muhammadiyah dalam akidah dan fikih. Masalah umum dalam penelitian ini adalah Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Submasalah penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Apakah Majlis Tarjih Muhammadiyah memiliki dasar dan pedoman dalam memilih hukum-hukum fikih yang rajih? 2) Apakah Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah sudah membahas semua masalah fikih ibadah yang dibutuhkan oleh warga Muhammadiyah? 3) Apakah ada masalah-masalah fikih yang memenuhi syarat tarjih Muhammadiyah yang dapat ditambahkan kepada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah? Melalui kajian struktur ini, peneliti diharapkan dapat menemukan tentang: 1) Pedoman Majlis Tarjih dalam menentukan pokok-pokok fikih. 2) Meneliti masalah-masalah fikih yang disebut dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. 3) Mengumpulkan hukum-hukum fikih yang belum tertera dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah lalu memilih yang memenuhi syarat tarjih untuk dijadikan sebagai tambahan hukum. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam pengumpulan data ini adalah metode dokumentasi, yaitu mencari masalah-masalah fikih yang belum tertera dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Dari masalah-masalah fikih ini kemudian dirumuskan hukum-hukumnya sesuai metodologi atau manhaj tarjih Muhammadiyah. Penelitian ini menghasilkan: 1) Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih Muhammadiyah ada enam belas yang ditetapkan pada tahun 1986 M setelah Muktamar ke-41 di Solo. 2) Himpunan Putusan Tarjih belum membahas seluruh hukum fikih ibadah yang diperlukan oleh anggota perserikatan sebagaimana dalam bab menghilangkan najis; baru membahas cara menghlangkan najis dari badan, darah haid, kencing bayi laki-laki dan melalaikan yang lainnya. 3) Peneliti memilih dan mengkaji hukum-hukum fikih yang memenuhi pokok-pokok manhaj tarjih namun belum disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih, seperti; cara mensucikan najis dari sandal, kencing bayi perempuan, dan minyak apabila ada najis jatuh ke dalamnya.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/27547/14/Publikasi_ilmiah.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27547/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27547/2/Bab_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27547/3/Bab_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27547/4/Bab_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27547/12/Bab_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27547/13/Daftar_Pustaka.pdf