Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual-Beli Hasil Pertanian Secara Tebas Studi Kasus Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo

Perkembangan ekonomi pada masa sekarang ini telah banyak muncul berbagai macam praktek Jual-beli diantaranya adalah praktek juak-beli dengan cara tebasan. Praktek Jual-beli secara tebas sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah menjadi kebiasaan. Praktek Jual-beli tebasan banyak ditemui di daerah pedes...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Parmadi, Parmadi (Author), , M. Muhtartom, S.H., M.H (Author), , Drs. Syarafudin HZ, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkembangan ekonomi pada masa sekarang ini telah banyak muncul berbagai macam praktek Jual-beli diantaranya adalah praktek juak-beli dengan cara tebasan. Praktek Jual-beli secara tebas sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah menjadi kebiasaan. Praktek Jual-beli tebasan banyak ditemui di daerah pedesaan, salah satunya di Desa Pagerejo, yakni praktek Jual-beli hasil pertanian secara tebas. Dalam masalah Jual-beli Rasulullah saw. sudah memberikan ketetapan atau aturan-aturan dengan merujuk dalam Al-Qur‟an yang telah diturunkan Allah kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek Jual-beli hasil pertanian secara tebas di Desa Pagerejo pada masa sekarang ini apakah sudah sesuai dengan Jual-beli yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), untuk mencapai tujuhan tersebut menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat diskriptif yaitu penelitian yang bertujuan memberikan penelitian terhadap keadaan atau fenomena sosial yang berhubungan dengan praktek Jual-beli hasil pertanian secara tebas. Dalam pengumpulan datanya dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menganalisa data yang diperoleh dengan cara dekriptif kualitatif yaitu analisis yang menggabarkan keadaan atau suatu fenomena dengan katakata atau kalimat, kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Jual-beli gharar dilarang dalam Islam, namun tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Praktek Jual-beli hasil pertanian secara tebas di Desa Pagerejo memang ditemukan ada unsur ghararnya, namun unsur ghararnya tidak menjadikan Jual-beli tebas ini dilarang, karena unsur gharar yang ada pada Jual-beli tebas ini ringan termasuk gharar yang diperbolehkan dan yang terpenting dalam Jual-beli diantara keduanya saling ridho tidak ada paksaan, maka praktek Jual-beli hasil pertanian secara tebas di Desa Pagerejo tidak termasuk Jual-beli yang dilarang atau bukan Jual-beli batal dengan kata lain Jual-beli ini dibolehkan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/28386/1/03_HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/2/04_BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/5/05_BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/6/06_BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/8/07_BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/9/08_BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/10/09_BAB_VI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/17/10_DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/20/11_LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28386/21/02_NASKAH_PUBLIKASI.pdf