Implementasi Hak Anak Pada Keluarga Petani (Studi Kasus Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2002 Di Dusun Ngabean Desa Sroyo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar Tahun 2014)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman dan implementasi hak anak pada keluarga petani di Dusun Ngabean Desa Sroyo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Anak, yaitu UU No. 23 Tahun 2002. Penelit...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: DARYANTI, NINIK (Author), , Drs. Achmad Muthali'in, M.Si (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman dan implementasi hak anak pada keluarga petani di Dusun Ngabean Desa Sroyo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Anak, yaitu UU No. 23 Tahun 2002. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen atau arsip. Validitas data menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teknik atau metode pengumpulan data. Metode penelitian menggunakan teknik analisis interaktif. Analisis interaktif digunakan untuk membandingkan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Keluarga petani di Dusun Ngabean Desa Sroyo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar belum memahami bahwa hak anak diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2) Implementasi hak anak oleh keluarga petani di Dusun Ngabean Desa Sroyo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar sudah dilaksanakan dengan baik, meskipun belum maksimal. 3) Kendala pelaksanaan, yaitu masalah biaya, keyakinan orang tua yang salah, buta hukum, tidak ada kerjasama antara pihak-pihak dari instansi terkait, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. 4) Solusi mengatasi kendala pelaksanaan, yaitu perlunya kerjasama antara pihak orang tua, masyarakat, dan pemerintah, perlunya kesadaran orang tua berprofesi petani untuk lebih mengerti anak, penyediaan anggaran khusus dari pihak orang tua berprofesi petani maupun pemerintah desa untuk memperlancar pelaksanaan hak anak, dan pemerintah lebih giat melakukan sosialisasi tentang arti pentingnya pelaksanaan hak asasi anak.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/28448/1/11._Naskah_Publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/2/2._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/3/3._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/4/4._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/5/5._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/12/6._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/15/7._BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/16/8._Daftar_Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28448/18/9._Lampiran.pdf