Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Milik Atas Tanah Di KSP Putri Manunggal Kabupaten Sukoharjo

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Milik Atas Tanah di KSP Putri Manunggal Kabupaten Sukoharjo. Untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Milik Atas Tanah di K...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Novadia, Alvina Clarinta (Author), , Septarina Budiwati, Sh.,CN (Author), , Inayah, SH, MH (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui tata cara pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Milik Atas Tanah di KSP Putri Manunggal Kabupaten Sukoharjo. Untuk mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Milik Atas Tanah di KSP Putri Manunggal Kabupaten Sukoharjo. Proses perjanjian kredit dengan hak milik atas tanah pada Koperasi Simpan Pinjam Putri Manunggal dapat dibagi menjadi beberapa tahap. Adapun tahapannya adalah Tahap pendaftaran permohonan menjadi anggota, Tahap pengajuan kredit bagi anggota Koperasi Simpan Pinjam Putri Manunggal dengan jaminan sertifikat tanah, Tahap pemeriksaan kredit, Tahap penilaian agunan, Tahap kesepakatan dalam kredit. Setelah perjanjian kredit dilakukan maka dilanjutkan dengan pelaksanaan pemasangan hak tanggungan sebagai jaminan kredit. Pengikatan jaminan atau dikenal dengan pembebanan hak tanggungan dilakukan melalui 2 tahap. Tahap pertama pemberian hak tanggungan yang dilakukan oleh debitur sendiri atau yang mewakili lewat Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) bersama pihak koperasi menghadap PPAT untuk menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pemasangan SKMHT diberikan apabila plafon kredit dibawah Rp.30.000.000,00. apabila debitur mengalami keterlambatan dalam pembayaran, maka pihak koperasi dan notaris menaikkan status dengan pemasangan hak tanggungan. Untuk pinjaman diatas Rp. 30.000.000,00 langsung dilakukan pemasangan Hak Tanggungan. Tahap kedua pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan dengan mengirimkan APHT beserta kelengkapan dokumen lainnya kekantor pertanahan. Selanjutnya kantor pertanahan membuat buku tanah hak tanggungan dan menerbitkan sertifikat hak tanggungan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/28537/1/halaman_depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28537/2/Bab_1_Skripsi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28537/5/Bab_2_Skripsi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28537/9/Bab_3_Skripsi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28537/10/Bab_4_Skripsi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28537/13/Daftar_Pustaka_Skripsi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28537/17/publikasi_skripsi.pdf