Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Penggarapan Kebun Kelapa Sawit Di Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi
Praktik penggarapan kebun kelapa sawit di kecamatan Geragai bisa dikatakan cukup unik. Di tempat lain pada umumnya ketika mengadakan kerjasama penggarapan yang dibagi hanya hasil panen dari tanamannya saja, berbeda dengan yang terjadi di kecamatan Geragai, dalam praktik penggarapannya yang dibagi ad...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Praktik penggarapan kebun kelapa sawit di kecamatan Geragai bisa dikatakan cukup unik. Di tempat lain pada umumnya ketika mengadakan kerjasama penggarapan yang dibagi hanya hasil panen dari tanamannya saja, berbeda dengan yang terjadi di kecamatan Geragai, dalam praktik penggarapannya yang dibagi adalah tanaman sekaligus tanah garapannya. Sehingga hal ini menjadi sebuah peluang bagi peneliti untuk dijadikan sebagai objek kajian penelitian dan diharapkan mampu memberikan konstribusi pemikiran dalam bidang penggarapan perkebunan, khususnya sistem bagi tanaman sekaligus tanah penggarapan kebun kelapa sawit antara pemilik tanah dan petani penggarap. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui praktik penggarapan kebun kelapa sawit di kecamatan Geragai (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik penggarapan kebun kelapa sawit antara pemilik tanah dan penggarap di kecamatan Geragai. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, pendekatan yuridis dan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan datanya dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, praktik penggarapan kebun kelapa sawit yang dilakukan masyarakat kecamatan Geragai adalah kerjasama yang sah, walaupun mayoritas ulama tidak membolehkan akad mugharasah, tapi peneliti menyimpulkan bahwa akad mugharasah tersebut sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dasar hukumnya adalah istihsan bi al-"urf, yaitu istihsan yang berdasarkan pada adat kebiasaan yang berlaku umum. Karena akad perjanjian penggarapan kebun kelapa sawit yang membagi tanaman sekaligus tanahnya sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat Geragai dan sudah berlangsung sejak lama. Selain itu pembagian tanaman sekaligus tanahnya dilaksanakan secara adil sesuai dengan kesepakatan awal tidak ada unsur penipuan dan tidak ada yang merasa dirugikan dan terzalimi, maka muamalah itu sah dan dibolehkan. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/29035/1/03_HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/2/04_BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/3/05_BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/4/06_BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/5/07_BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/6/08_BAB_V.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/7/09_BAB_VI.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/8/10_DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/9/11_LAMPIRAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/29035/10/02_NASKAH_PUBLIKASI.pdf |