Peranan Penasehat Hukum Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Implementasi Pasal 115 KUHAP Di Polres Karanganyar )

Setiap tahapan proses acara pidana ada asas praduga tak bersalah yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Ditegaskan pula dalam Pasal 54 KUHAP bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih pen...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wijanarko, Wijanarko (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author), , Muchamad Iksan, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Setiap tahapan proses acara pidana ada asas praduga tak bersalah yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Ditegaskan pula dalam Pasal 54 KUHAP bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam hal ini penulis meneliti mengenai Peranan Penasehat Hukum Dalam Proses Penyidikan (Studi Kasus Implementasi Pasal 115 KUHAP di Polres Karanganyar). Penulis berpendapat bahwa peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan di Polres Karanganyar sudah sesuai dengan aturan normatifnya yaitu penasehat hukum dalam mendampingi tersangka sudah diatur Pasal 115 KUHAP yang hanya melihat dan mendengar, Kemudian mengenai bagaimana peranan penasehat hukum dalam proses penyidikan yaitu meliputi hak, kewajiban, wewenang, langkah-langkah, serta tindakan-tindakannya dalam mendampingi tersangka dalam proses penyidikan. Kemudian kendala-kendala penasehat hukum dalam melaksanakan pembelaan pada proses penyidikan, yaitu: 1) Adanya ketidak terus terangan dan tidak ada kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan 2) Kurang lancarnya proses pemeriksaan dan penyidikan, 3) Adanya pandangan seorang penasehat hukum dari penyidik bahwa penasehat hukum akan menghalangi proses penyidikan. 4) Adanya penafsiran hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik tentang kesimpulan dan penyidikan sehingga akan salah dalam menerapkan ketentuan hukum bagi tersangka.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/29109/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29109/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29109/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29109/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29109/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29109/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29109/7/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29109/8/NASKAH_PUBLIKASI.pdf