Perjanjian Pembiayaan Pada PT Astra Credit Companies Surakarta Ditinjau Dalam Perspektif Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Astra Credit Companies Surakarta, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang ada dalam perjanjian, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian beserta solusi yang diambil,ditinjau dalam...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Astra Credit Companies Surakarta, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang ada dalam perjanjian, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian beserta solusi yang diambil,ditinjau dalam Peraturan Presiden No 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum, atau badan pemerintah. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara pihak terkait pada PT Astra Credit Companies Surakarta, dengan sumber data adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada PT. Astra Credit Companies Surakarta dilakukan dengan menggunakan perjanjian baku yang dibuat sendiri oleh para pihak dengan menggunakan perjanjian tambahan yaitu jaminan fidusia, dengan cara akta notaris yang didaftarkan pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah. Pada Kantor Notaris akan dibuat akta jaminan fidusia dan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akan diterbitkan sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perusahaan pembiayaan tidaklah sama dengan bank karena disini hanya boleh menyalurkan dana saja akan tetapi tidak boleh memungut atau menarik dana secara langsung dalam bentuk giro, deposito, maupun tabungan. Dan pembiayaan itu tidaklah berupa uang cash, akan tetapi berupa pembelian barang, yaitu mobil. Jadi jelas bahwasanya itu benar-benar perjanjian pembiayaan konsumen. Berdasarkan hasil analisis dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada PT. Astra Credit Companies Surakarta maka sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (7), Pasal 3 dan Pasal 9. Penelitian ini diharapkan akan memberi manfaat berupa bahan masukan dan referensi bagi para pihak yang berkepentingan langsung dengan penelitian ini dan memberikan sumbangan pemikiran yuridis dibidang hukum khususnya hukum perdata. Serta dapat memberi informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/29117/1/Halaman_Depan.pdf https://eprints.ums.ac.id/29117/2/Bab_1.pdf https://eprints.ums.ac.id/29117/3/Bab_2.pdf https://eprints.ums.ac.id/29117/4/Bab_3.pdf https://eprints.ums.ac.id/29117/5/Bab_4.pdf https://eprints.ums.ac.id/29117/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/29117/7/Lampiran.pdf https://eprints.ums.ac.id/29117/8/Naskah_Publikasi_Ilmiah.pdf |