Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Musik (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu)

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah kediaman pencipta lagu di Surakarta dan Yayasan Karya Cipta Indonesia kantor wilayah Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta di Semarang. Penelitian ini bertujuan un...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Kusuma, Faris Hendra (Author), , Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum (Author), , Inayah, S.H, M.H (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Tempat yang digunakan untuk penelitian adalah kediaman pencipta lagu di Surakarta dan Yayasan Karya Cipta Indonesia kantor wilayah Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta di Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pelanggaran hak cipta lagu, bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pencipta lagu, usaha-usaha yang dilakukan oleh Pencipta lagu agar hasil karyanya dapat dilindungi secara hukum, model perlindungan bagi pencipta lagu untuk ke depannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan gambaran pelanggaran hak cipta di Indonesia itu sangat mengerikan dan luar biasa salah satunya di Kota Surakarta. Banyak pelanggar atau orang-orang yang menjual barang-barang bajakan secara terang- terangan di beberapa pinggir Jalan Raya Kota Surakarta dengan memanfaatkan perlindungan dari oknum aparat. Bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pencipta lagu, berupa: perlindungan hukum dengan cara prefentif yaitu dengan cara melakukan pencegahan melalui mekanisme pendaftaran ciptaan dan perjanjian lisensi dan perlindungan hukum dengan cara represif yaitu dengan cara melakukan tuntutan melalui lembaga Peradilan. Usaha-usaha yang dilakukan oleh pencipta lagu agar hasil karyanya dapat dilindungi secara hukum selain dengan pendaftaran hak cipta, pencipta lagu melakukan perjanjian lisensi dengan produser musik maupun Lembaga Manajemen Kolektif sehingga karya pencipta lagu itu sudah memperoleh perlindungan hukum dengan terwujudnya Hak Eklusifnya pencipta lagu. Model perlindungan bagi pencipta lagu untuk ke depannya yaitu Pemerintah harus menyerdehanakan Lembaga Manajement Kolektif yang ada di Indonesia menjadi satu lembaga yang di dalamnya terdapat unsur pencipta lagu dan produser rekaman yang keberadaannya diakui oleh Negara, pemerintah ke depannya harus membuka kantor perwakilan pendaftaran Hak Cipta atau Sub Kantor Wilayah Ditjen HKI di daerah, Pemerintah melalui aparatur penegak hukumnya harus lebih gencar lagi dalam mengatasi pelanggaran Hak Cipta khususnya pembajakan dengan menangkap pengedar besar, Pemerintah harus sering mensosialisasikan Undang-undang Hak Cipta kepada masyarakat baik melalui melalui media cetak, media elektronik, diskusi atau ceramah di tingkat bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/29326/1/1._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29326/2/2._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29326/3/3._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29326/4/4._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29326/5/5._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29326/6/6._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29326/7/7._Lampiran-lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29326/9/Naskah_Publikasi.pdf