Tinjauan Yuridis Kontrak Kerjasama Konsinyasi AntaraDistribution Outlet (Distro) Dengan Supplier

Dunia usaha adalah dunia yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Setiap individu yang menjalankan usaha, senantiasa selalu mencari jalan untuk memperoleh sesuatu yang lebih menguntungkan dari sebelumnya. Demikian kiranya dalam mendirikan bentuk-bentuk usaha perdagangan. Karena adanya kontribusi y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Amirudin, Ahmad (Author), , Moh. Sanjojo, S.H., M.Hum (Author), , Inayah, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_29338
042 |a dc 
100 1 0 |a Amirudin, Ahmad  |e author 
700 1 0 |a , Moh. Sanjojo, S.H., M.Hum  |e author 
700 1 0 |a , Inayah, S.H., M.H.  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Yuridis Kontrak Kerjasama Konsinyasi AntaraDistribution Outlet (Distro) Dengan Supplier 
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/29338/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/29338/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/29338/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/29338/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/29338/5/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/29338/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/29338/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Dunia usaha adalah dunia yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Setiap individu yang menjalankan usaha, senantiasa selalu mencari jalan untuk memperoleh sesuatu yang lebih menguntungkan dari sebelumnya. Demikian kiranya dalam mendirikan bentuk-bentuk usaha perdagangan. Karena adanya kontribusi yang besar maka mereka berpikir untuk memproduksi dan membuat usaha di bidang konveksi dan yang lainnya. Maka dari itu dalam memudahkan melakukan pemasaran karyakarya anak bangsa, maka hadirlah distro. Untuk itulah distro itu ada sebagai tempat untuk mendistribusikan, memasarkan dan untuk menjualkan produk-produk yang supplier produksi. Di dalam hal ini distro dan supplier mengikat dirinya dalam suatu kontrak kerjasama konsinyasi untuk memperlancar dan memudahkan mereka dalam mengembangkan usaha mereka. Kontrak kerja sama konsinyasi diatur dalam peraturan Hukum yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pada pasal 1699 dan pasal 1707 tentang penitipan barang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di dalam Buku ke Tiga bab XI Bagian ke Dua Tentang penitipan barang yang sejati. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a HG Finance 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/29338/ 
787 0 |n C100090045 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/29338/  |z Connect to this object online