Implementasi Persyaratan Perubahan Dari Status Desa Menjadi Kelurahan (Studi Kasus di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006)

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perubahan dari status desa menjadi kelurahan dan mendiskripsikan implementasi persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. sya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Suwarno, Suwarno (Author), , Dra. Hj. Sri Gunarsih, SH., MH (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perubahan dari status desa menjadi kelurahan dan mendiskripsikan implementasi persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. syarat perubahan dari status desa menjadi kelurahan adalah luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK untuk Jawa dan Bali, prasarana dan sarana memadai sebagai terselenggara pemerintahan kelurahan, potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan industri serta keanekaragaman mata pencaharian penduduk, kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan nilai agraris ke jasa dan industri serta meningkatnya volume pelayanan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis data interaktif yaitu dengan pengumpulan, reduksi, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan perubahan dari status Desa Mojosongo menjadi Kelurahan Mojosongo dikarenakan wacana dari pemerintah daerah untuk pelebaran kota Boyolali dan banyak kantor pemerintah kabupaten di wilayah tersebut selanjutnya pemerintah desa bersama BPD menindak lanjuti wacana tersebut dengan mengajukan proposal usulan perubahan. Implementasi persyaratan perubahan status Desa Mojosongo menjadi Kelurahan Mojosongo berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 belum terlaksana dan tidak terpenuhi secara menyeluruh yaitu prasarana dan sarana belum memadai terselenggara pemerintahan kelurahan yaitu mengenai jaringan komunikasi dan fasilitas umum serta tidak ada peningkatan pelayanan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/29679/27/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/4/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/7/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/8/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/14/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/15/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/20/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29679/24/LAMPIRAN.pdf