Pemahaman Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Desa (Studi Kasus Jual Beli Sepeda Motor Hasil Curian di Masyarakat Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Tahun 2013)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan proses pemahaman ketaatan hukum masyarakat desa pada kasus jual beli sepeda motor hasil curian di masyarakat Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan berikut kendala dan solusinya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Arifah, Sakin (Author), , Drs. Achmad Muthali'in, M.Si (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan proses pemahaman ketaatan hukum masyarakat desa pada kasus jual beli sepeda motor hasil curian di masyarakat Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan berikut kendala dan solusinya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan teknik wawancara, observasi, dan telaah dokumen atau arsip. Teknik untuk menguji validitas atau keabsahan data dilakukan dengan cara triangulasi, khususnya triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengumpulan data. Analisis data dilakukan dengan dengan menerapkan model analisis interaktif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) kasus penadahan sepeda motor memuat ketaatan hukum masyarakat desa. Pemahaman dan ketaatan hukum masyarakat desa dalam kasus tersebut dimuat dalam perbuatan, ilustrasi, gambar, maupun sikap. Pemahaman ketaatan hukum masyarakat desa yang dimaksud meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, klausula halal, dan sebab tertentu, 2) walaupun sudah berusaha mentaati hukum yang berlaku namun masih terdapat kendala dalam pemahaman ketaatan hukum dalam jual beli sepeda motor yang muncul dari masyarakat diantaranya yaitu rasa pemalu, kurang percaya diri, dan malas pada masyarakat, 3) solusi untuk menghadapi kendala dalam pemahaman ketaatan hukum pada masyarakat yaitu dengan cara berkomunikasi dengan masyarakat lainnya tentang masalah yang dihadapi, memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan segala sesuatu sendiri tanpa bergantung dengan orang lain, melatih anak untuk bertanggun jawab terhadap segala keputusannya, dan konsistensi masyarakat dalam perbuatannya.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/29723/9/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/1/COVER-HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/2/BAB_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/3/BAB_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/4/BAB_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/5/BAB_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/6/BAB_5.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/7/DAFTAR_PUSTAKA_.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29723/8/LAMPIRAN.pdf