Implementasi Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembahasan Raperdes, Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa, Dan Menampung Serta Menyalurkan Aspirasi Masyarakat (Studi kasus BPD di Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi wewenang BPD dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; mendeskripsikan implementasi wewenang BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; mendiskripsikan impleme...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Sari, Galuh Munita (Author), , Danang Tunjung Laksono, S.Pd, M.Pd (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi wewenang BPD dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; mendeskripsikan implementasi wewenang BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; mendiskripsikan implementasi wewenang BPD dalam menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumen/arsip. Teknik analisis data dilaksanakan dengan langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi wewenang BPD dalam membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa di Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali dilakukan melalui beberapa ketentuan yaitu rancangan peraturan desa disusun oleh kepala desa dan atau anggota BPD; Rancangan peraturan desa disampaikan kepada ketua BPD untuk dibahas dalam rapat BPD; Ketua BPD mengundang anggota BPD dan kepala desa untuk menghadiri rapat BPD; Penetapan peraturan desa dilaksanakan dalam rapat BPD yang dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD dan dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 50% dari anggota BPD yang hadir; Peraturan desa ditandatangani kepala desa dengan dilampiri berita acara rapat BPD. Pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap pelaksanaan pemerintahan desa dilakukan dengan cara pengawasan yang bersifat implementatif yaitu pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dalam melaksanakan peraturan desa. Sedangkan pengawasan yang bersifat administratif dilakukan dengan cara meminta arsip dan mengecek peraturan desa. Dalam menggali aspirasi masyarakat BPD menggunakan beberapa teknik yaitu teknik observasi, yaitu dengan cara mengamati (meninjau, memantau, melihat) objek-objek yang dituju dengan terjun langsung ke lapangan. Teknik wawancara, yaitu tanya jawab dengan individu/anggota masyarakat yang dianggap sebagai tokoh masyarakat. Teknik diskusi bersama tokoh masyarakat seperti RT.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/29728/9/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/6/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29728/8/LAMPIRAN.pdf