Proses Penyusunan Peraturan Desa (Studi Kasus di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014)

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mendeskripsikan keberadaan peraturan desa di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, 2) Untuk mendeskripsikan proses penyusunan peraturan desa di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, 3) Unt...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Agustyarna, Wulandari (Author), , Drs. Achmad Muthali'in, M.Si (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk mendeskripsikan keberadaan peraturan desa di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan, 2) Untuk mendeskripsikan proses penyusunan peraturan desa di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, 3) Untuk mendeskripsikan kendala proses penyusunan pertauran desa di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, 4) Untuk mendeskripsikan solusi proses penyusunan peraturan desa di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subjek penelitian ini adalah perangkat desa dan masyarakat yang meliputi kepala desa, sekertaris desa, ketua BPD, ketua RT, dan masyarakat Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan dua macam triangulasi, yang pertama triangulasi sumber data dan triangulasi teknik atau metode pengumpulan data. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1) Kedudukan peraturan desa yang ada di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupaten Grobogan. Peraturan desa yang ada merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan desa merupakan bagian dari peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa dimana tata cara pembentukannya diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan. 2) Peraturan desa yang dibuat di Desa Penganten Kecamatan Klambu Kabupatren Grobogan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yang terdapat dalam pasal 55, 56, 57 dan 58, 3) Kendala-kendala yang muncul dalam proses penyusunan peraturan desa di Desa Penganten Kecamatan Banjaran adalah: a) Pada awal diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang tidak diikuti dengan segera oleh penjabaran peraturan peraturan pemerintah yang ada dibawahnya, b) Kinerja anggota BPD Desa Penganten kurang maksimal, c) Pelaksanaan teknis lapangan masih ada yang tidak dapat dilaksanakan terutama berkaitan dengan masalah udunan (pungutan) yang dibebankan kepada masyarakat tiap tahunnya. 4) Upaya yang dilakukan pemerintah desa maupun BPD Desa Penganten Kecamatan Klambu untuk menyelesaikan kendala-kendala yang muncul dalam proses penyusunan Peraturan Desa tersebut antara lain: a) Melakukan koordinasi secara berkesinambungan dengan anggota BPD dalam proses penyusunan peraturan desa, b) BPD melakukan pertemuan secara berkesinambungan setiap satu minggu sekali yaitu setiap Selasa malam untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan hasil peraturan desa.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/29908/13/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/7/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/9/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/29908/10/LAMPIRAN.pdf