Upaya Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi Dalam Pencegahan Illegal Logging Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 (Studi Kasus di Desa Gembol Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dalam pencegahan illegal logging di Desa Gembol Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 dan untuk mendeskripsikan hambatan serta solusi Kesatuan Pemangk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Widuri, Ayu (Author), , Agus Prasetyo, S.Pd., M.Pd. (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dalam pencegahan illegal logging di Desa Gembol Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 dan untuk mendeskripsikan hambatan serta solusi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dalam pencegahan illegal logging di Desa Gembol Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk menguji keabsahan data dengan cara triangulasi sumber dan teknik. Untuk menganalisis data menerapkan model analisis interaktif melalui pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penarikkan kesimpulan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) dalam pencegahan illegal logging di Desa Gembol Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 bermacam-macam adalah 1) KPH melakukan patroli dan perondaan rutin setiap hari secara mandiri dan sistematis, 2) Melakukan pemeriksaan surat dan dokumen kepada setiap kendaraan yang membawa hasil hutan, 3) Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, 4) Melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan, 5) Menangkap pelaku tindak pidana hutan dan diserahkan kepada yang berwenang, 6) Serta membuat dan menandatangani laporan dengan tembusan Adm, Muspika dan Muspida. Hambatan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi dalam pencegahan illegal logging yaitu 1) Kekurangan sarana dan prasarana, 2) Kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia), 3) Terbatas personil dan kemampuan, 4) Medan atau wilayah yang sulit dijangkau, 5) Sulit untuk mengidentifikasi kayu yang berasal dari hutan peraturan tentang dokumen yang masih rancu, 6) Sulit membuktikan kebenaran laporan dengan ketempat kejadian, 7) Sulit berkoordinasi dengan polisi setempat, 8) Memiliki keterbatasan komputer. Solusi dalam mengatasi hambatan yang dilakukan KPH antara lain: 1) KPH harus tetap memanfaatkan prasarana yang ada, 2) KPH harus terus melakukan pembinaan secara rutin kepada petugas, 3) KPH perlu mengoptimalkan pembuatan jadwal rutin perondaan, 4) KPH terus melakukan pemeriksaan dokumen terkait hasil hutan, 5) KPH harus berkoordinasi dengan instansi terkait, 6) KPH harus terus membuka diri dan informasi dari tokoh masyarakat serta LMDH, 7) KPH harus terus melakukan koordinasi kepada masyarakat dan pihak kepolisian, dan 8) KPH harus menambah komputer serta tenaga kerja.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/30051/9/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/6/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30051/8/LAMPIRAN.pdf