Pengesahan Anak Di Luar Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Negeri Jepara

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan prosedur pengesahan anak luar nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), akibat hukum dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengesahan anak luar nikah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis norm...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Main Authors: Hapsari, Risa (Author), , Mutimatun Ni'ami, SH., M.Hum (Author), , Johana Yusak, SH., M.Ag (Author)
Format: Knjiga
Izdano: 2014.
Teme:
Online dostop:Connect to this object online
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!
Opis
Izvleček:Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan prosedur pengesahan anak luar nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), akibat hukum dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengesahan anak luar nikah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktek. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama, dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jepara. Sumber data menggunakan data sekunder berupa putusan PN Jepara. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengesahan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan hanya dapat dilakukan dengan dua upaya, yang pertama: orang tuanya telah mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil. Upaya yang kedua adalah memohon penetapan kepada Pengadilan Negeri agar status anak diakui dan mendapat perlindungan hukum dan kedudukannya menjadi anak sah menurut perundangan-undangan. Akibat hukum apabila suatu perkawinan yang tidak dicatatkan, maka anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran yang sah. Hambatan: pengesahan anak melalui permohonan Penetapan kepada PN tidak selamanya dapat dikabulkan, kedua orang tua biologisnya telah meningggal, tidak dapat memberikan kesaksian.
Opis knjige/članka:https://eprints.ums.ac.id/30280/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30280/2/Bab_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30280/3/Bab_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30280/4/Bab_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30280/5/Bab_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30280/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30280/7/Naskah_Publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30280/8/Lampiran.pdf