Analisis Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (Studi empiris pada wajib pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta)

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini temasuk penelitian survey yang menggunakan kuesioner untuk memperoleh data. Populasi dalam penelitian ini adalah Pengusaha...

Olles dieđut

Furkejuvvon:
Bibliográfalaš dieđut
Váldodahkkit: Rahmawati, Yulayca Ardian (Dahkki), , Drs. Suyatmin Waskito Adi M.Si (Dahkki)
Materiálatiipa: Girji
Almmustuhtton: 2014.
Fáttát:
Liŋkkat:Connect to this object online
Fáddágilkorat: Lasit fáddágilkoriid
Eai fáddágilkorat, Lasit vuosttaš fáddágilkora!
Govvádus
Čoahkkáigeassu:Tujuan Penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini temasuk penelitian survey yang menggunakan kuesioner untuk memperoleh data. Populasi dalam penelitian ini adalah Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta pada bulan Oktober 2013 berjumlah 1.846. Sampel dalam penelitian ini adalah Pengusaha Kena Pajak yang masih aktif melakukan pembayaran pajak di KPP Pratama Surakarta. Sampel diambil dengan tehnik convience sampling. Tehnik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi berganda, uji-f, uji-t dan uji koefisien determinasi (R²). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Modernisasi sistem administrasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Semakin tinggi modernisasi sistem administrasi perpajakan, maka semakin tinggi kepatuhan Pengusaha Kena Pajak; (2) Pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Semakin tinggi pengetahuan perpajakan; maka semakin rendah tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak atau dapat dikatakan hubungan antara pengetahuan perpajakan dan kepatuhan pengusaha kena pajak kurang kuat.
Fuomášahttimat:https://eprints.ums.ac.id/30301/1/1._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/4/2._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/5/3._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/6/4._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/7/5._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/8/6._BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/22/7._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/24/8._LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30301/26/10._NASKAH_PUBLIKASI.pdf