Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Perkara Hutang Piutang Antara Bank Cimb Niaga Dengan PT. Exelindo Celullar Utama Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang Asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang- undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Diva, Selvia Artha (Author), , Inayah, S.H., M.H (Author), , Nuswardhani, S.H., S.U (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_30308
042 |a dc 
100 1 0 |a Diva, Selvia Artha  |e author 
700 1 0 |a , Inayah, S.H., M.H.  |e author 
700 1 0 |a , Nuswardhani, S.H., S.U  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Perkara Hutang Piutang Antara Bank Cimb Niaga Dengan PT. Exelindo Celullar Utama Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30308/1/HALAMAN_PERSETUJUAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30308/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30308/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30308/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30308/5/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30308/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30308/7/NASKAH__PUBLIKASI.pdf 
520 |a Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang Asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang- undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur. Menurut Pasal 1 butir 6 Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada kreditur untuk membayarkan semua hutang-hutang debitur yang jatuh waktu dan dapat ditagih. Maka kreditur dapat mengajukan kepailitan atas debitur yang tidak dapat membayar hutang yang sudah jatuh waktu, kreditur pengajukan kepailitan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atas hutang tersebut, agar debitur mau membayar hutang tersebut. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yag mengurus dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Contoh kasus pada perkara Nomor : 59/PAILIT/2010/PN. NIAGA.JKT.PST. bahwa hasil penelitian telah menjawab segala permasalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian bahwa adanya perjanjian hutang piutang antara PT. Exelindo Celullar Utama dengan Bank Cimb Niaga, PT. Exelindo Celullar Uatama tidak mampu membayar ganti rugi sehingga harus memenuhi kewajiban tetapi jatuh pailit dan bagaimanakah hakim menentukan putusan dan ganti rugi terhadap PT. Exelindo Celullar Utama yang jatuh pailit terhadap Bank Cimb Niaga. Dari hasil penelitian diketahui bahwa adanya hutang yang terjadi antara kedua belah pihak, dan disitu juga dijelaskan bahwa debitur tidak dapat membayar hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sehingga diketahui utang tersebut sudah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan hakim sudah menunjuk kurator untuk membereskan harta debitur dan dilelang sehingga debitur bisa membayarkan hutang-hutang tersebut. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a HG Finance 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/30308/ 
787 0 |n C100100026 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/30308/  |z Connect to this object online