Proses Penyitaan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Pencurian Sepeda Motor

Penelitian yang berjudul "PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR" Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti pencurian sepeda motor. Mengetahui kendala yang dialami penyidik dalam pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Sulestyo, Bagus (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author), , Muchamad Iksan, S.H.MH (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_30310
042 |a dc 
100 1 0 |a Sulestyo, Bagus  |e author 
700 1 0 |a , Hartanto, S.H., M.Hum.  |e author 
700 1 0 |a , Muchamad Iksan, S.H.MH  |e author 
245 0 0 |a Proses Penyitaan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana Pencurian Sepeda Motor 
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/2/bab_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/4/bab_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/5/bab_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30310/8/FULL_TEKS.pdf 
520 |a Penelitian yang berjudul "PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR" Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan wewenang penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti pencurian sepeda motor. Mengetahui kendala yang dialami penyidik dalam penyitaan barang bukti pencurian sepeda motor. Mengetahui kedudukan barang bukti dalam proses persidangan dan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa Penyidik mempunyai wewenang dalam melakukan penyitaan barang bukti pencurian Sepeda Motor. Menurut ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik. Namun demikian, menurut Pasal 5 ayat (1) b, penyelidik juga dapat melakukan penyitaan, namun harus atas perintah penyidik. Sehingga dapat dikatakan bahwa hanya penyidik yang berwewenang melakukan tindakan penyitaan. Namun demikian, ketentuan tersebut sama sekali tidak mengurangi kemungkinan akan adanya penyitaan pada tingkat penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan sebagai konsekuensi dari Pasal 39 ayat (2) KUHAP. Namun demikian pelaksanaan penyitaan harus diminta kepada penyidik. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/30310/ 
787 0 |n C100090147 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/30310/  |z Connect to this object online