Proses Pelaksanaan Pengangkatan Anak Dan Akibat Hukum Terhadap Anak Setelah Diangkat

Permohonan Pengangkatan anak biasanya dilakukan oleh para pemohon (calon orang tua angkat) yang sudah melangsungkan pernikahan tetapi belum dikaruniai seorang anak. Dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak terdapat 3 tahapan yang harus dilalui dan dipenuhi oleh para pemohon. Pertama, Tahap sebelum...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Sulistyo, Beni (Author), , Nuswardhani, S.H., S.U (Author), , Septarina Budiwati, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Permohonan Pengangkatan anak biasanya dilakukan oleh para pemohon (calon orang tua angkat) yang sudah melangsungkan pernikahan tetapi belum dikaruniai seorang anak. Dalam proses pelaksanaan pengangkatan anak terdapat 3 tahapan yang harus dilalui dan dipenuhi oleh para pemohon. Pertama, Tahap sebelum dilakukannya pengangkatan anak. Kedua, Tahap pelaksanaan persidangan pengangkatan anak. Ketiga, Tahap pencatatan pengangkatan anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah semua tahapan sudah dilaksanakan dan dilewati, maka anak yang diangkat tersebut sudah sah secara hukum menjadi anak angkat para pemohon, dan dengan segala akibat hukumnya yang akan terjadi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yang bersifat deskriptif. Menggunakan jenis data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, daftar pertanyaan dan wawancara. Dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak yang termuat dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor; 241/Pdt.P/2013/PN. Ska dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; Peraturan Menteri Sosial RI No: 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak; SEMA No. 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan SEMA No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/30380/1/HALAMAN_AWAL.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/6/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/7/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/8/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/10/NASKAH_PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30380/26/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI.pdf