Tinjauan Yuridis Tentang Hak Kreditor Dalam MelaksanakanEksekusi Selaku Pemegang Hak Tanggungan Dikaitkan Dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Dan Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kedudukan kreditor adalah sama sehingga mereka mempunyai hak yang sama untuk memperoleh hasil eksekusi sesuai dengan besar kecilnya tagihan masingmasing. Hak eksekusi kreditor khususnya pemegang jaminan dengan hak tanggungan terhadap harta kekayaan debitor yang telah dijaminkan oleh debitor pailit a...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Putri, Bintang Adita (Author), , Septarina Budiwati, S.H (Author), , Inayah, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_30381
042 |a dc 
100 1 0 |a Putri, Bintang Adita  |e author 
700 1 0 |a , Septarina Budiwati, S.H.  |e author 
700 1 0 |a , Inayah, S.H., M.H.  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Yuridis Tentang Hak Kreditor Dalam MelaksanakanEksekusi Selaku Pemegang Hak Tanggungan Dikaitkan Dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Dan Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30381/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30381/4/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30381/5/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30381/6/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30381/7/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30381/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30381/9/NASKAH_PUBLIKASI.pdf 
520 |a Kedudukan kreditor adalah sama sehingga mereka mempunyai hak yang sama untuk memperoleh hasil eksekusi sesuai dengan besar kecilnya tagihan masingmasing. Hak eksekusi kreditor khususnya pemegang jaminan dengan hak tanggungan terhadap harta kekayaan debitor yang telah dijaminkan oleh debitor pailit atas kewajiban-kewajibannya diatur dalam Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga menyebutkan bahwa apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit, pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang tersebut. Namun, tidak penjelaskan mengenai ketentuan yang mengatur hubungan antara Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penelitian tentang "Tinjauan Yuridis tentang Hak Kreditor dalam Melaksanakan Eksekusi Selaku Pemegang Hak Tanggungan Dikaitkan dengan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan didukung dengan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditor separatis dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki. Hak eksekusi kreditor tersebut ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Kreditor yang haknya ditangguhkan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan. Prinsipnya, kedua undang-undang tersebut sama-sama memberikan jaminan bagi kreditor selaku pemegang hak tanggungan untuk mengeksekusi haknya. Meskipun dalam Undang-Undang Kepailitan terdapat masa penangguhan hak kreditor yang telah memberikan perbedaan tetapi aturan lain dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan. Kreditor dapat melaksanakan eksekusinya sendiri dan wajib memberikan pertanggungjawaban atas hasil penjualan kepada kurator. Dari hasil penelitian, seyogyanya aturan mengenai syarat penangguhan terkait dengan hak eksekusi kreditor pemegang jaminan hak tanggungan dalam kedua undang-undang tersebut lebih disesuaikan agar tidak menimbulkan kesan adanya benturan norma antara yang satu dengan yang lain. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a HG Finance 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/30381/ 
787 0 |n C100090140 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/30381/  |z Connect to this object online