Pelaksanaan Proses Peradilan Perkara Koneksitas Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Sragen

Perkara koneksitas adalah suatu perkara pidana yang bersama atau yang terlibat sebagai pembuatnya ialah antara orang-orang yang tunduk pada hukum pidana sipil dan orang yang tunduk pada hukum pidana militer. Penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, pelaksanan penyelesaian dan menget...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Prasetya, Adhi Cipta (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author), , Muchammad Iksan, S.H., MH (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_30383
042 |a dc 
100 1 0 |a Prasetya, Adhi Cipta  |e author 
700 1 0 |a , Hartanto, S.H., M.Hum,  |e author 
700 1 0 |a , Muchammad Iksan, S.H., MH  |e author 
245 0 0 |a Pelaksanaan Proses Peradilan Perkara Koneksitas Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Sragen 
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/1/HALAMAN_DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/4/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/6/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/9/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/10/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/15/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/16/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/30383/18/Naskah_Publikasi_Final.pdf 
520 |a Perkara koneksitas adalah suatu perkara pidana yang bersama atau yang terlibat sebagai pembuatnya ialah antara orang-orang yang tunduk pada hukum pidana sipil dan orang yang tunduk pada hukum pidana militer. Penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, pelaksanan penyelesaian dan mengetahui hambatan dalam menyelesaikan perkara koneksitas terhadap tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Sragen dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris. Di mana hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yuridis perkara korupsi anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 yang melibatkan unsur sipil dan militer divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Sragen, Banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan Kasasi di Mahkamah Agung tetapi berbeda dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) menvonis perkara koneksitas dengan putusan melepaskan segala tuntutan hukum (Onslag van allen rechtvelvolging). Pelaksanaan perkara koneksitas tersebut sudah jelas memenuhi kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 KUHAP.Sedangkan kendalanya adalah tidak sinkronnya pertimbangan hakim yang masih mengakui adanya sifat melawan hukum materiil yang hal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi perhatian bagi hakim Pengadilan Negeri Sragen. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a HG Finance 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/30383/ 
787 0 |n C100060064 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/30383/  |z Connect to this object online