Ketaatan Masyarakatkabupaten Klaten Terhadap Peraturan Daerah Tentang Izin Mendirikan Bangunan

Ketaatan Masyarakat Kabupaten Klaten Terhadap Peraturan Daerah Terhadap IzinMendirikan Bangunan. Haryo Mataram Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2013. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan pendekatan kepada masyarakat. Dan sifat dari penelitian inibersifat diskriptif y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mataram, Haryo (Author), , Prof. Dr. Harun SH. M Hum (Author), , Iswanto S H,MH (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Ketaatan Masyarakat Kabupaten Klaten Terhadap Peraturan Daerah Terhadap IzinMendirikan Bangunan. Haryo Mataram Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2013. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan pendekatan kepada masyarakat. Dan sifat dari penelitian inibersifat diskriptif yaitu menjelaskan tentang pelaksanaan mengenai peraturan daerah yang ada dikabupaten klaten yang terdapat dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 1984 tentang izin mendirikan bangunan. Berdasarkan data data penelitian yang diperoleh dari studi lapangan menghasilkan data primer terhadap peraturan daerah Nomor 5 l ahun 1984 dikabupaten klaten dan data sekunder yang diperoleh dari buku litertur dan hasil pertemuan ilmiah dengan masyarakat. Digunakan juga analisis data kualitatif yaitu berdasarkan mutu atau kuailtas data, bahwa apa yang didapat dari studi pustaka maupun yang dinyatakan oleh responden masyarakat baik tertulis maupun lisan dan juga perilaku yang nyata dan teliti. Dar i uraian--uraian sebelumnva. maka saga t dapat memberikan keterangan bahwa peraturan daerah no 5 tahun 1984 Kabupaten Daerah tingkat II Klaten tentang membuat dan membongkar bangunan. yang lazim disebut izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Klaten, kurang dapat diberlakukan secara etektif, hal in i dapat dilihat dari 100 responden terpilih yang diambil secara acak dari 5 desa yang masing--masing desa 20 responden. Ternvata hanya 23 responden yang mernatuhi peraturan ba ik karena kesadaran sendiri maupun karena teguran ataupun peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum. sedangkan 67 responden tidak mematuhi peraturan. Adapun faktor - faktor yang menghambat masyarakat dalam mematuhi Peraturan Daerah tersebut yaitu kurangnya pengertian atau pemahaman dari masyarakat mengenal Peraturan Daerah tentang Ijin Mendirikan Bangunan,bahwa biaya untuk mendapatkan Ijin tersebut dirasakan terlalu tinggi. proses pengurusannva yang berbelit -belit sehingga mereka cenderung memilih melaksanakan pemutihan. kurangnya sosialisasi yang dilakukan pcmerintah daerah dalam memberikan pengertian mengenai peraturan tersebut terhadap massarakat.Sedangkan taktor -faktor yang mendorong pelaksanaan pcraturaan daerah nomor 5 tahun 1984 di Kabupaten Klaten yaitu adanva penyuluhan - penyuluhan atau sosialisasi dari Pemerintah Daerah kepada nutsv arakat. khususnya mengenai hukum perizinan dari pernerintah daerah dengan melihatkan berbagai instansi terkait untuk menggalakkan kembali kesadaran masyarakat akan arti pentingnya perizinan bagi suatu bangunan. adanya langkah-langkah penyesuaian dengan kemampuan masing-masing daerah dalam menentukan besar kecilnya biaya-biaya untuk mendapatkan izin tersebutadanya kemudahan-kemudahan serta penyederhanaan mengenai persyaratannya untuk nendapatkan Ijin tersebutadanya tindak lanjut untuk diadakan pemutihan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) bagi bangunan yang belum memiliki izin.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/30386/1/03_HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30386/2/04_BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30386/3/05_BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30386/4/06_BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30386/6/07_BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30386/7/08_DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30386/9/02_NASKAH_PUBLIKASI.pdf