Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Majeg Dalam Pembagian Hasil Ladang ( Studi Kasus di Desa Karanganyar Kec. Purwanegara Kab. Banjarnegara Jawa Tengah)

Praktek majeg yaitu kerjasama didalam bidang pertanian dimana pemilik lahan tidak sanggup untuk mengolah lahannya kemudian ditawarkan kepada orang lain untuk menggarapnya dengan bagi hasil nanti pada saat panen. Di dalam pembagian hasil ladang yang ada di Desa Karanganyar dimana dalam pambagiannya t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: , Narso (Author), , Dr. Imron Rosyadi, M.Ag (Author), , Nurul Huda, M. Ag (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Praktek majeg yaitu kerjasama didalam bidang pertanian dimana pemilik lahan tidak sanggup untuk mengolah lahannya kemudian ditawarkan kepada orang lain untuk menggarapnya dengan bagi hasil nanti pada saat panen. Di dalam pembagian hasil ladang yang ada di Desa Karanganyar dimana dalam pambagiannya tersebut dengan menggunakan adat yang ada di Desa Karanganyar tesebut, sehingga menjadi peluang peneliti untuk obyek kajian penelitian yang dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam bidang penggarapan lahan, khususnya bagi para pelaku praktek yang menggunakan sistem majeg bagi. Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Mengetahui praktek majeg dalam pembagian hasil ladang yang ada di desa karanganyar banjarnegara. (2) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek majeg. Penelitaian ini adalah penelitian lapangan (field research ) dengan pendektan kualitatif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah metode Deduktif dan metode Induktif. Berdasarkan penelitian akad perjanjian yang ada di Desa Karanganyar dalam pelaksanaan praktek majeg dimana pembagian hasilnya adalah 1/5 atau 1/6 bagian sesuai dengan adat yang ada di Desa tersebut. Bentuk akad yang dilakukan dalam pelaksanaan praktek majeg di Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara adalah secara lisan tidak tertulis, karena mereka sistem kepercayaan diantara kedua belah pihak yang melakukan akad. Akad tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu, pertama dari pemilik lahan yang minta kepada penggarap untuk menggarap lahannya. Kedua dari penggarap yang langsung menemui pemilik lahan dia akan menggarap lahannya dengan sistem majeg. Praktek majeg yang ada di Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dapat dikatan kerjasama yang sah sesauai dengan hukum Islam, karena sudah memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan kerjasama dalam muamalat, seperti adanya akad, kesepakatan antara kedua belah pihak, adanya kejelasan barang yang akan dijadiakan kerjasama.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/30870/1/HALAMAN_DEPAN_BARU.PDF
https://eprints.ums.ac.id/30870/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/6/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/8/BAB_VI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/10/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/11/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30870/14/NASKAH_PUBLIKASI.PDF