Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Surakarta (Analisis Putusan No. 0488/Pdt.G/2012/PA.Ska)

Harta bersama adalah harta yang didapat atau diperoleh selama perkawinan, jika tidak ada perjanjian mengenai status harta tersebut sebelum ada pada saat dilangsungkan pernikahan, kecuali harta yang di dapatkan dari hadiah, warisan dan bawaan masing-masing suami istri yang dimiliki sebelum dilangsung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: , M. Khairin (Author), , M. Muhtartom, S.H., M.H (Author), , Dr. Imron Rosyadi, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Harta bersama adalah harta yang didapat atau diperoleh selama perkawinan, jika tidak ada perjanjian mengenai status harta tersebut sebelum ada pada saat dilangsungkan pernikahan, kecuali harta yang di dapatkan dari hadiah, warisan dan bawaan masing-masing suami istri yang dimiliki sebelum dilangsungkan pernikahan. Pandangan hukum Islam dalam penyelesaian pembagian harta bersama belum ada secara jelas di kitab suci Al-Qur'an dan As-Sunnah, namun para ulama' sepakat bahwa dalam penyelesaian harta bersama dapat disebut dengan Syarikah Abdaan Mufawadhah. Dimana permasalahan ini hanya bisa ditemui di Negara yang terdapat masyarakat yang masih menggunakan tradisi dalam penyelesaian perkara pembagian harta bersama, sehingga bisa saja hukum adat ('urf) bisa dijadikan alat guna menyelesaiakan perkara harta bersama. Penelitian ini, penulis membahas tentang penerapan hukum acara perdata dalam peradilan tentang pembagian harta bersama dalam perkara No. 0488/Pdt.G/2012/PA.Ska, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan dalam penyelesaian pembagian harta bersama tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, yang dikumpulkan dari data primer dan sekunder untuk menggali informasi yang berkaitan dengan penyelesaian harta bersama. Selanjutnya dianalisis secara deduktif deskriptif untuk memperoleh kesimpulan tentang penyelesaian harta bersama. Hasil dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Penerapan Hukum Acara Perdata dalam Peradilan tentang pembagian harta bersama dalam perkara No. 0488/Pdt.G/2012/PA.Ska., dimulai dari tahap pemeriksaan, yaitu gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik, duplik dan pembuktian. Pertimbangan hakim dalam putusannya berdasarkan pada pembuktian. Pembagian harta bersama dilakukan menurut ketentuan adat yang berlaku, disesuaikan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan syara'. Sedangkan Tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaian pembagian harta bersama dalam perkara No. 0488/Pdt.G/2012/PA.Ska., bahwasanya hakim memutuskan dengan secara adil berdasarkan kesepakatan antara penggugat dan tergugat, dan mengembalikannya kepada hukum Islam yang tercantum di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 88 dan 97 sebagai pedoman Pengadilan Agama Surakarta.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/30874/21/Naskah_Publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/6/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/7/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/14/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/15/BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/17/BAB_VI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/18/Daftar_Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/30874/20/Lampiran.pdf