Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Negeri Boyolali)

Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Negeri Boyolali). Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu; Mendiskripsikan Perlindungan Hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Neg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Imawan, Galih (Author), , Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum (Author), , Hartanto S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Negeri Boyolali). Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu; Mendiskripsikan Perlindungan Hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Negeri Boyolali, Hambatan yang dialami, dan Cara mengatasi hambatan yang dialami oleh Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Negeri Boyolali dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan. Berdasarkan data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa, Perlindungan Hukum yang diberikan Pengadilan Negeri Magetan terhadap korban tindak pidana kekerasan mengacu kepada kewenangan LPSK, yaitu bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan Perlindungan Hukum yang diberikan Pengadilan Negeri Boyolali adalah mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban di atas, pemerintah dapat menyediakan sarana dan prasarana (tempat dan pendamping) dalam suatu perlindungan hukum sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar, selain itu perlindungan hukum yang diberikan yaitu berupa sanksi pidana bagi yang memberi ancaman pada korban secara fisik maupun psikis. Hambatan yang dialami Pengadilan Negeri Magetan adalah keterbatasan kelembagaan LPSK menjadi salah satu faktor penghambat sehingga untuk menjamin terlaksananya pemberian perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Hambatan yang dialami Pengadilan Negeri Boyolali yaitu belum tersedianya sarana dan prasarana, masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam hal perlindungan hukum terhadap korban kekerasan, serta kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. Sementara itu cara mengatasi hambatan tersebut, pengadilan Negeri Magetan dengan pemberian bantuan berupa bantuan medis dan/atau bantuan rehabilitasi psiko-sosial bagi saksi dan/atau korban kasus pelanggaran HAM berat, sedangkan untuk Pengadilan Negeri Boyolali dengan cara Penegak hukum dalam masyarakat memainkan peran yang tidak hanya diharapkan oleh Negara, mengikutsertakan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak kekerasan merupakan dan peran serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) agar terbentuknya sarana dan prasarana dalam perlindungan hukum.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/31026/1/03._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31026/2/04._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31026/4/05._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31026/5/06._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31026/6/07._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31026/7/08._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31026/14/02._NASKAH_PUBLIKASI.pdf