Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perjanjian Waralaba Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Franchisee dan Franchisor Pada Produk Bebek Goreng Haji Slamet
Konsep bisnis waralaba akhir-akhir ini telah menjadi salah satu pusat perhatian sebagai bentuk terobosan pengembangan usaha. Mengingat usaha yang diwaralabakan adalah usaha-usaha yang telah teruji dan sukses dibidangnya, sehingga dianggap dapat "menjamin" mendatangkan keuntungan, faktor in...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Konsep bisnis waralaba akhir-akhir ini telah menjadi salah satu pusat perhatian sebagai bentuk terobosan pengembangan usaha. Mengingat usaha yang diwaralabakan adalah usaha-usaha yang telah teruji dan sukses dibidangnya, sehingga dianggap dapat "menjamin" mendatangkan keuntungan, faktor ini yang kemudian menjadi "magnet" untuk menarik animo masyarakat secara luas. Para pihak yang terlibat dalam waralaba dijelaskan pada Pasal 1 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menyatakan bahwa pemberi waralaba (Franchisor) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Sedangkan penerima waralaba (Franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Ingin mengetahui penerapan HAKI dalam perjanjian waralaba pada Bebek Goreng Haji Slamet. (2) Ingin mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian waralaba Bebek Goreng Haji Slamet. Penelitian ini bersifat deskriptif. Di dalam penelitian ini ada dua jenis dan sumber data, yaitu data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara. Kesimpulan penelitian menjelaskan bahwa rumah makan bebek goreng H Slamet beralamat di Sedahromo Lor RT 01 RW 07, Kartasuro, Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam melaksanakan kegiatan waralabanya dengan perjanjian kerjasama ada 14 pasal. Selanjutnya adanya perjanjian tersebut memberikan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dalam perjanjian waralaba. Penerapan HKI di bidang merek bebek goreng H Slamet sesuai Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 PP No. 42 Tahun 2007. Rahasia dagang di bebek goreng H. Slamet dalam pemilihan bahan bebek dan cara pengolahan sambal korek sesuai dengan pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian waralaba Bebek Goreng Haji Slamet sesuai Pasal 1236 dan Pasal 1243 KUHPer. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/31028/1/HALAMAN_DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/31028/2/BAB_I.pdf https://eprints.ums.ac.id/31028/3/BAB_II.pdf https://eprints.ums.ac.id/31028/4/BAB_III.pdf https://eprints.ums.ac.id/31028/5/BAB_IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/31028/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/31028/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf |