Penggalian Putusan Hakim: Penerapan Unsur Memperkaya Dan/Atau Menguntungkan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi

Putusan hakim dalam tindak pidana korupsi pada prakteknya terjadi disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, masalah penjatuhan hukuman tidak hanya penting bagi hakim dan proses peradilan, namun juga bagi proses hukum secara menyeluruh terutama dalam hal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk...

Szczegółowa specyfikacja

Zapisane w:
Opis bibliograficzny
Główni autorzy: Nugroho, Antowidi (Autor), , Prof.Dr.Khudzaifah Dimyati (Autor)
Format: Książka
Wydane: 2014.
Hasła przedmiotowe:
Dostęp online:Connect to this object online
Etykiety: Dodaj etykietę
Nie ma etykietki, Dołącz pierwszą etykiete!
Opis
Streszczenie:Putusan hakim dalam tindak pidana korupsi pada prakteknya terjadi disparitas pemidanaan. Oleh karena itu, masalah penjatuhan hukuman tidak hanya penting bagi hakim dan proses peradilan, namun juga bagi proses hukum secara menyeluruh terutama dalam hal penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan unsur makna memperkaya dan/atau menguntungkan serta batas nominal kerugian keuangan negara oleh hakim dalam pemidanaan tindak pidana korupsi. Jenis penelitiannya adalah penelitian normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada keterangan termasuk dalam penjelasannya mengenai unsur memperkaya maupun menguntungkan. Namun, terdapat pendapat hukum yang dapat dijadikan tolok ukur atas unsur "memperkaya" dalam tindak pidana korupsi adalah seberapa besar kerugian negara telah disalahgunakan oleh perbuatan terdakwa. (2) Batasan kerugian negara berdasarkan putusan PN Sukabumi No.31/Pid.B/2008/PN.Smi adalah senilai seratus juta rupiah untuk memudahkan kategori/tolok ukur memperkaya. (3) Penerapan unsur memperkaya dan/atau menguntungkan oleh hakim di masa yang akan datang adalah ancaman pidana yang dijatuhkan harus rasional dan proporsional, ancaman pidana mati dan ancaman pidana tambahan berupa ketidakcakapan bertindak dalam hukum.
Deskrypcja:https://eprints.ums.ac.id/31461/12/Naskah_Publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31461/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31461/2/Bab_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31461/3/Bab_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31461/4/Bab_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31461/6/Bab_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31461/8/Bab_5.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31461/9/Daftar_Pustaka.pdf