Model Penyelesaian Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

Kejadian kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya,menimbulkan polemik tentang bagaimana penyelesaian hukum yang sesuai mengingat pelakunya masih di bawah umur. Hal ini dikarenakan pada satu sisi, anak melakukan tindak pidana yang karena perbuatannya telah mengakibatkan hilangn...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Santoso, Boxgie Agus (Author), , Prof.Dr.Aidul Fitriaciada,M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kejadian kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya,menimbulkan polemik tentang bagaimana penyelesaian hukum yang sesuai mengingat pelakunya masih di bawah umur. Hal ini dikarenakan pada satu sisi, anak melakukan tindak pidana yang karena perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sedangkan di sisi lain anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang rentan dan mudah terpengaruh oleh hal-hal baru yang menarik baginya tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain. Tujuan penelitian adalah (1) untuk menjelaskan bentuk pertanggungjawaban anak sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas. (2) Untuk menjelaskan kedudukan anak di hadapan hukum sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas. (3) Untuk menjelaskan model penyelesaian hukum yang ideal bagi anak sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Jenis penelitiannya adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penelitian kepustakaan. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk tanggung jawab anak sebagai pelaku dalam kecelakan lalu lintas berdasarkan undang-undang tidak menghapus tuntutan pidananya, namun karena pelaku dari kecelakaan lalu lintas adalah seorang anak di bawah umur, maka kewajiban untuk mengganti kerugian ataupun memberikan bantuan kepada keluarga korban dapat dimintakan pertanggungjawabannya terhadap orang tua dari si anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2) Kedudukan anak di hadapan hukum sebagai pelaku dalam kecelakaan lalu lintas adalah sama. Namun, perlakuan kepada anak yang berhadapan dengan hukum berbeda dengan orang dewasa, mengingat kondisi anak yang masih labil. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak penting untuk dilakukan terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (3) Model penyelesaian hukum yang ideal bagi anak sebagaipelaku dalam kecelakaan lalu lintas adalah melalui sistem keadilan restoratif. Mekanisme yang umum diterapkan dalam keadilan restoratif adalah mediasi penal. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/31463/10/Naskah_Publikasi.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31463/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31463/2/Bab_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31463/3/Bab_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31463/4/Bab_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31463/5/Bab_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31463/7/Bab_5.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31463/8/Daftar_Pustaka.pdf