Model Perlindungan Hukum Pemilik Apartemen Dari Penyewa Yang Wanprestasi
Setiap warga Negara dapat menikmati perumahan/hunian yang layak perlu adanya ketentuan mengenai hubungan sewa-menyewa dengan harga sewa yang memberikan perlindungan kepada penyewa maupun yang menyewakan. Maraknya kasus wanprestasi yang dilakukan penyewa seperti tidak membayar tagihan listrik, tagiha...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Setiap warga Negara dapat menikmati perumahan/hunian yang layak perlu adanya ketentuan mengenai hubungan sewa-menyewa dengan harga sewa yang memberikan perlindungan kepada penyewa maupun yang menyewakan. Maraknya kasus wanprestasi yang dilakukan penyewa seperti tidak membayar tagihan listrik, tagihan telpon dan PAM, serta menyewakan kepada pihak ketiga tanpa ijin kepada pemilik apartemen, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi pemilik apartemen dari penyewa yang wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa apartemen di Solo Paragon. (2) untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum pemilik apartemen dari penyewa yang wanprestasi di Solo Paragon. (3) untuk mengetahui model perlindungan hukum bagi pemilik apartemen dari penyewa yang wanprestasi. Penelitian ini bersifat Yuridis Sosiologis dengan metode pendekatan doktrinal dan pendekatan non doctrinal. Adapun lokasi penelitian ini adalah di Apartemen Solo Paragon Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam penelitian adalah studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Bentuk wanprestasi yang dilakukan penyewa apartemen adalah mengganti isi perjanjian yang telah disepakati dan penyalahgunaan fungsi. Akibat hukum dari suatu perjanjian sewa menyewa rumah yang diubah sepihak serta penyalahgunaan fungsi oleh penyewa. Untuk mendapatkan pembatalan perjanjian harus terlebih dahulu diputus oleh Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi para pihak yang berkepentingan. (2) Bentuk perlindungan terhadap pemilik apartemen tertuang dalam PP No. 44/1994 dan diatur dalam KUHPerdata pasal 1313, 1320 tentang Syarat Sewa, 1338 tentang Akibat Hukum, 1328 tentang Penipuan, 1446-1456 tentang Pembatalan Perjanjian. (3) Model perlindungan hukum pemilik apartemen dari penyewa yang wanprestasi perlu membuat suatu peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perjanjian dilakukan melalui Notaris dan memperinci peraturan dengan pasal untuk penggunaan apartemen. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/31487/11/Naskah_Publikasi.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/1/Halaman_Depan.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/3/Bab_1.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/6/Bab_2.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/7/Bab_3.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/8/Bab_4.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/9/Bab_5.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/10/Daftar_Pustaka.pdf https://eprints.ums.ac.id/31487/14/Lampiran.pdf |