Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerja Antara PT. Java Plastic Manufacturing Denganpekerja Di Kabupaten Boyolali

Pelaksanaan proses perjanjian kerja antara pekerja dengan PT. Java Plastic Manufacturing di Kabupaten Boyolali diawali dari adanya musyawarah mufakat untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha) dengan serikat pekerja setempat. Setelah draft perjanjian kerja dibuat oleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: WIDODO, DHONI WAHYU (Author), , Nuswardhani, SH.,S.U (Author), , Shalman Al Farizy, SH.,MM.,M.Kn (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pelaksanaan proses perjanjian kerja antara pekerja dengan PT. Java Plastic Manufacturing di Kabupaten Boyolali diawali dari adanya musyawarah mufakat untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha) dengan serikat pekerja setempat. Setelah draft perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha kemudian didiskusikan ke serikat pekerja yang mewakili dari pekerja, Hak dan kewajiban antara pekerja dengan PT. Java Plastic Manufacturing di Kabupaten Boyolali yaitu Pengusaha berhak mendapatkan hasil kerja pekerja, pemberian sanksi, perlakuan yang hormat dari pekerja, serta melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha. Penyelesaian perselisihan yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat tanpa melibatkan pihak lain), tripartid (perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator), konsiliasi (Penyelesaian melalui konsiliasi ini dilakukan melalui seorang atau beberapa orang atau badan sebagai penengah yang disebut konsiliator dengan mempertemukan atau memberi fasilitas kepada pihakpihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihannya secara damai) dan apabila semua penyelesaian sengketa di atas gagal makaupaya terakhir melalui arbitrase (Penyelesaian melalui arbitrase harus dilakukan melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihannya serta putusannya agar mengikat para pihak dan bersifat final) kemudian tanggungjawab hukum jika terjadi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum maka siapapun yang bersalah wajib mengganti kerugian.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/31557/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31557/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31557/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31557/5/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31557/7/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31557/8/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31557/9/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31557/12/NASKAH_PUBLIKASI.pdf