Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta Dan Pengadilan Negeri Sragen)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Praperadilan sebagai fungsi kontrol horizontal terhadap penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini termasuk penelitianmetode pendekatan normatif-empirisyaitu dengan melakukan kajian normatif dan empiris terhadap penyelesaian perkara pidana p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Aditya, Dicky Sheri (Author), , Hartanto, S.H.,M.Hum (Author), , Muchamad Iksan, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_31918
042 |a dc 
100 1 0 |a Aditya, Dicky Sheri  |e author 
700 1 0 |a , Hartanto, S.H.,M.Hum  |e author 
700 1 0 |a , Muchamad Iksan, S.H., M.H.  |e author 
245 0 0 |a Praperadilan Sebagai Fungsi Pengawasan Horizontal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta Dan Pengadilan Negeri Sragen) 
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/31918/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/31918/2/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/31918/3/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/31918/4/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/31918/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/31918/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/31918/7/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf 
520 |a Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Praperadilan sebagai fungsi kontrol horizontal terhadap penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini termasuk penelitianmetode pendekatan normatif-empirisyaitu dengan melakukan kajian normatif dan empiris terhadap penyelesaian perkara pidana praperadilan dan melihat secara riil fungsi kontrol horizontal dalam penyelesaian perkara pidana serta hambatan hakim dalam gugatan praperadilan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1)Fungsi kontrol horizontal yaitu pengawasan yang dilakukan sesama aparatur penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Sesuai dengan namanya, yakni pengawasan yang sebanding atau setingkat sama-sama penegak hukum tidak ada atasan atau bawahan, kedudukan institusi ini sama kuat bertujuan untuk saling mengkoreksi, mengawasi agar dalam menangani proses perkara peradilan dari tingkat penyidikan oleh penyidik kepolisian menuju jaksa penuntut umum ada singkronisasi dalam pembuatan dakwaan, sehingga dapat terciptanya proses penegakan hukum yang adil sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam undangundang. (2) Hakim berpedoman pada aturan Undang-undang yaitu Pasal 77-83 KUHAP. Disini ruang gerak hakim sangat terbatas selebih isi dari Pasal 82 KUHAP sudah mengatur bagaimana hakim harus bertindak. Terlebih Pasal 82 ayat (1) huruf d, ada titik celah yang tidak memberikan hak seutuhnya bagi pengajuan gugatan praperadilan sehingga gugatan ini sering di tolak. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/31918/ 
787 0 |n C100090178 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/31918/  |z Connect to this object online