Studi Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam- macam yaitu baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam ling...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: WIRATIH, YUDI AJENG (Auteur), , Kuswardani, S.H., M.H (Auteur), , Hartanto, S.H., M.H (Auteur)
Formaat: Boek
Gepubliceerd in: 2014.
Onderwerpen:
Online toegang:Connect to this object online
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
Omschrijving
Samenvatting:Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia, dan terjadi disemua negara. Bentuk kekerasan tersebut bermacam- macam yaitu baik di bidang sosial budaya, politik, ekonomi, maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup- tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami . Padahal perlindungan oleh negar a dan masyarakat bertujuan untukmemberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Profil perlindungan hukum terhadap anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mencakup segala aspek yang berkaitan dengan kesehatananak, baik dari segi ekonomi, pendidikan, pergaulan sosial di masyarakat, agaranak terhindar dari segala sesuatu yang membahayakan kesehatannya. Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan. Dal am hal pelanggaran mengenai ketentuan ini, maka UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menentukan sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda dengan sejumlah uang. Itu semua semata- mata demi kepentingan anak . Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa sekaligus modal sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional. Pasal 1 butir 1 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamindan melindungi anak dan hak - haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan , serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban KDRT yaitu perlindungan yang diberikan, antara lain: pemberian bantuan hukum; kerahasiaan identitas korban; penangkapanpelaku dengan bukti permulaan ; pemberian bantuan lain berupa pelayanankesehatan; upaya rehabilitasi.
Beschrijving item:https://eprints.ums.ac.id/31940/1/03%20HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31940/2/04%20BAB%20%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31940/3/05%20BAB%20%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31940/4/06%20BAB%20%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31940/5/07%20BAB%20%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31940/6/08%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31940/7/02%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf