Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Perseroan Terbatas Terbuka Berdasarkan Prinsip Good Corporate Governance (Studi Di Pt. Sri Rejeki Isman Tbk.)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mempertegas perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam Perseroan Terbatas Terbuka berdasarkan prinsip Good Corporate Governance dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan untuk mengetahui peranan Good Corporate Governance...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mempertegas perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam Perseroan Terbatas Terbuka berdasarkan prinsip Good Corporate Governance dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan untuk mengetahui peranan Good Corporate Governance dalam melindungi pemegang saham minoritas perseroan terbatas terbuka. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.Penelitian ini dilakukan diPT Sri Rejeki Isman, Tbk. Perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam suatu perseroan terbatas terbuka merupakan suatu hal yang sangat penting, karena pada prinsipnya pemilik saham minoritas tidak terafiliasi secara langsung pada organ perseroan, sehingga pemegang saham minoritas juga tidak secara langsung dapat mengawasi perusahaan karena tidak terlibat dalam organ perseroan.Sehingga perlu adanya suatu peraturan yang bisa memfasilitasi kepentingan tersebut yang tujuannya menguntungkan semua pihak. Pemegang saham minoritas merupakan salah satu stakeholders disamping stakeholders lainnya, yaitu pemegang saham mayoritas, direksi, komisaris, pegawai dan kreditor. Lebih dari itu, bersama-sama dengan pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas juga merupakan pihak yang membawa pundi-pundi bagi perusahaan (bagholders).Karena itu, pihak pemegang saham minoritas sampai batas-batas tertentu patut dilindungi oleh hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka penerapan prinsip-prinsip Good corporate governance dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan suatu rasa aman bagi para pihak dalam perusahaan, karena dengan prinsip-prinsip tersebut perusahaan dapat berjalan dengan baik Oleh karena itu, perlu penerapan Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan sehingga dapat melindungi kepentingan para pihak. Khususnya kepentingan pemegang saham minoritas sebagai pihak yang dirugikan bila terjadi benturan kepentingan. Tujuannya, mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan, fungsi organ, nilai moral yang tinggi terhadap peraturan perundang undangan, kesadaran dan tanggung jawab, meningkatkan kepercayaan, pertumbuhan ekonomi dan arus investasi. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/31995/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/31995/2/BAB%20I.pdf https://eprints.ums.ac.id/31995/3/BAB%20II.pdf https://eprints.ums.ac.id/31995/4/BAB%20IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/31995/5/BAB%20III.pdf https://eprints.ums.ac.id/31995/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/31995/7/LAMPIRAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/31995/8/NASKAH%20PUBLIKASI%20SKRIPSI.pdf |