Peranan Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan DalamMengungkap Tindak Pidana Kejahatan Penganiayaan(Studi Kasus Di Polres Sukoharjo)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah peranan Visum Et Repertum dalam tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan di Polres Sukoharjo, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu untuk mengevaluasi keterkaitan aspek-aspek empiris atau norma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Hakim, Lukman Nul (Author), , Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum (Author), , Bambang Sukoco, S.H (Author), , Hartanto S.H, M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah peranan Visum Et Repertum dalam tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan di Polres Sukoharjo, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu untuk mengevaluasi keterkaitan aspek-aspek empiris atau normatif. Ataukah mempelajari/meneliti keduanya (perpaduan antara yuridis normatif dengan yuridis sosiologis). Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) Visum Et Repertum Mempunyai peran sebagai keterangan tertulis berisikan hasil pemeriksaan seoarang dokter ahli terhadap barang bukti yang ada dalam perkara pidana tersebut. Visum Et Repertum digunakan penyidik untuk alat bukti yang sah dan bukti untuk penahanan tersangka. (2) Apabila Visum Et Repertum tidak sepenuhanya mencantumkan tanda kekerasan pada korban, maka penyidik dari kepolisian akan meminta keterangan/melakukan pemanggilan tersangka dan korban, interogasi kepada korban dan tersangka untuk memperjelas/membuat terang kronologi suatu kejadian tindak pidana penganiayaan, Pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi barang bukti terjadinya tindak pidana penganiayaan, melakukan konfrontasi, Pemeriksaan tempat kejadian perkara. (3) Visum Et Repertum kaitannya dengan alat bukti surat dan keterangan ahli, yaitu alat bukti surat tidak selalu berupa Visum Et Repertum yang didapat dari keterangan Ahli, dalam hal ini adalah dokter. Dalam beberapa tindak pidana tidak selalu mencantumkan Visum Et Repertum. Jika dalam pembuktian cukup hanya dengan keterangan ahli tanpa didukung Visum Et Repertum, maka Visum Et Repertum tidak diperlukan lagi. Sama dengan alat bukti surat, alat bukti surat tidak harus berupa Visum Et Repertum.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/32089/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32089/2/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32089/3/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32089/4/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32089/5/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32089/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32089/7/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32089/8/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf