Tinjauan Kritis Terhadap Putusan Hakim Pengadilan NegeriSurakarta Tentang Anak Yang Berhadapan Dengan HukumMenggunakan Pendekatan Restorative JusticePada Putusan No. 01/Pid/Sus/2013/Pn.Ska

Tujuan penelitian ini adalah untuk: Pertama, Mengkaji konsep pendekatan restorative justice dalam perkara pidana anak. Kedua, Mengkaji putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 01/Pid/Sus/2013/ PN.Ska ketika dilihat dengan pendekatan restorative justice. Metode pendekatan yang digunakan dalam peneliti...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rahardiyanto, Okky (Author), , Muchammad Ikhsan, SH.M.Hum (Author), , Bambang Sukoco, SH (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk: Pertama, Mengkaji konsep pendekatan restorative justice dalam perkara pidana anak. Kedua, Mengkaji putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 01/Pid/Sus/2013/ PN.Ska ketika dilihat dengan pendekatan restorative justice. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif/doktrinal. Spesifikasi penelitian dalam penulisan hukum ini adalah bersifat deskriptif analitis. Jenis datanya berupa data primer dan sekunder, yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan: Pertama, Konsep pendekatan restorative justice dalam perkara pidana anak dilakukan dengan tiga alternatif, yaitu di luar sistem peradilan tanpa melibatkan aparat penegak hukum, di luar sistem peradilan dengan tetap melibatkan aparat penegak hukum, dan sebagai bagian dari sistem peradilan. Kedua, Berdasarkan hasil analisis Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 01/Pid/Sus/2013/PN.Ska dapat peneliti kemukakan bahwa penerapan pendekatan restorative justice yang dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara tentang anak yang berhadapan dengan hukum belum didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menganut double track system, yang dimaksud dengan double track system adalah sistem dua jalur dimana selain mengatur sanksi pidana juga mengatur tindakan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak seharusnya Hakim dapat memberikan sanksi berupa tindakan, misalnya mengembalikan kepada orang tua, wali, orang tua asuh,atau mengikuti pelatihan kerja.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/32099/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32099/2/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32099/3/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32099/4/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32099/5/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32099/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/32099/7/NASKAH%20PUBLIKASI%20BARU.pdf