Tinjauan Yuridis Tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Terhadap Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Lapas Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta)

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi menyebutkan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Pi...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: MAHFUDH, NAFI'UDDIN FAUZI (Yazar), , Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum (Yazar), , Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn (Yazar)
Materyal Türü: Kitap
Baskı/Yayın Bilgisi: 2014.
Konular:
Online Erişim:Connect to this object online
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_32108
042 |a dc 
100 1 0 |a MAHFUDH, NAFI'UDDIN FAUZI  |e author 
700 1 0 |a , Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum.  |e author 
700 1 0 |a , Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn.  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan Yuridis Tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) Terhadap Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Lapas Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta) 
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/1/HALAMAN%20DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/2/BAB%201.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/3/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/4/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/7/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/32108/8/Naskah%20Publikasi.pdf 
520 |a Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi menyebutkan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Maka dalam pelaksanaanya syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Bagi narapidana narkotika yang menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih harus memenuhi syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penagak hokum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu juga harus mengajukan JC (Justice Collabulator) sebagai syarat untuk mendapatkan remisi. Hambatan yang menyebabkan remisi tidak bisa diberikan adalah narapidana yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner, dan juga tidak disetujuinya JC (Justice Collabulator). Sebagai contoh remisi di Lapas Narkotika klas IIA Yogyakarta, bahwa regulasi mengenai remisi, syarat-syarat diberikanya remisi, telah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
690 |a RS Pharmacy and materia medica 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/32108/ 
787 0 |n C100100065 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/32108/  |z Connect to this object online