Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten.Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: PURWONO, SEPTIAN EDY (Author), , Septarina Budiwati S.H.,C.N.,M.H (Author), , Darsono S.H.,M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten.Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten.Untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi dengan jaminan fidusia di Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten.Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang muncul dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian hukum yuridis empiris.Sumber datanya berupa data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka.Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten meliputi faktor intern dan faktor ekstern. Dalam prakteknya debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: (a) Perekonomian debitur yang sedang jatuh, (b) Debitur tidak sesuai dengan yang direncanakan sejak awal perjanjian, (c) Usaha debitur macet atau menurunnya hasil usaha debitur, (d) Terjadinya hal-hal diluar kekuasaan manusia seperti terjadinya bencana alam dan debitur sakit-sakitan, (e) Karakter debitur yang kurang baik. Penyelesaian wanprestasi dengan jaminan fidusia di perusahaan daerah BPR Bank Klaten, antara lain Rescheduling (Penjadwalan Kembali), (b) Reconditioning (Persyaratan Kembali), (c) Restructuring (Penataan Kembali). Hambatan-hambatan yang muncul dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di perusahaan daerah BPR Bank Klaten, antara lain: (a) Barang jaminan sudah dijual, (b) Waktu penyelesaian yang lama, ekonomi nasabah yang kemungkinan tidak mampu dan biaya penyelesaian sengketa mahal, (c) Debitur tidak beritikad baik, (d) Debitur pergi atau debitur pindah domisili. Untuk mengatasi hambatanhambatan tersebut pihak Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten segera mengambil tindakan atau langkah-langkah pengamanan dalam pemberian kredit.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/33275/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/3/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/4/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/6/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/13/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/16/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/17/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33275/18/SURAT%20PERTANYAAN%20PUBLIKASI.pdf