Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Sengketa Jual Beli Tanah

Penyelesaian sengketa melalui hakim adalah untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, dan melalui hakim pula orang mendapatkan kepastian akan haknya yang harus dihormati oleh setiap orang agar kepastian hukum tersebut selesai. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa pertimbang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: PUTRI, ANDARI YATNA (Author), , Kelik Wardino S.H.,M.H., cdDR (Author), , Darsono S.H.,M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015-03-31.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penyelesaian sengketa melalui hakim adalah untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, dan melalui hakim pula orang mendapatkan kepastian akan haknya yang harus dihormati oleh setiap orang agar kepastian hukum tersebut selesai. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus sengketa perjanjian pengikatan jualbeli tanah pada kasus Nomor : 146/Pdt.G/2012/PN.Ska, mendasarkan pada Barang buktiSurat P-5 yang diajukan oleh Penggugat, meskipun ada disebutkan sebagai perjanjian, namun pada intinya ternyata hanya berisi tentang perincian kekurangan pembayaran antara pembeli (Hj. Kartinah) terhadap penjual, yaitu Tergugat (Ny. Sri Susilastuti Rahayu) tertanggal 4 Maret 1990, dengan menyebutkan harga tambah sebesarRp. 12.500.000 dan dibayar sebagai harga jadi sebesar Rp. 7.500.000 sesuai bukti surat P-6 berupa kwitansi pembelian tanah SHM No. 92 dan 95 tertanggal 4 Maret 1990, serta berarti terdapat kekurangan pembayarannya sebesar Rp. 5.000.000 yang mana hal ini ternyata terdapa tkekurangan merupakan suatu surat perjanjian Jual-Belia ntara Hj. Kartinah Soemarmo denganTergugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan dan pendapat Tirtodiningratbahwa hubungan hukum antara dua orang yang bersepakat untuk menimbulkan akibathukum.Amar putusan hakim terhadap Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7, yang mana surat-surat bukti itu ternyata adalah surat-surat bukti fotocopy yang bermeterai hukum Majelis Hakim berpendapat fotocopy surat-surat bukti yang ada aslinya tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang sama dengan surat aslinya. Pertimbangan tersebut bahwa antara posita termasuk petitum gugatan dengan alat bukti, baik surat maupun saksi yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasainya di persidangan adalah salah tidak bersesuaian, sehingga menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur atau istilah hukumnya Obscuur Libeldan tidak memenuhi syarat materiil gugatan serta untuk itu sebagai konsekuensinya secara yuridis formal gugatan Penggugatan ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Kata Kunci: Sengketa, perjanjian, pengikatan, jualbeli, tanah
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/33276/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/3/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/5/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/6/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/7/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/8/BAB%20IV%20.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/10/DAFTAR%20PUSTAK.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/11/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/33276/12/SURAT%20PERNYATAAN.pdf