Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Proses Penyidikan

Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan pada prinsipnya mengutamakan tentang hak-hak tersangka pada saat penangkapan sampai dengan tahap interogasi, bahwa seseorang yang disangka melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Prabangsa, Aria (Author), , Dr. Natangsa Surbakti. S.H., M.H (Author), , Hartanto, S.H.,M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_33287
042 |a dc 
100 1 0 |a Prabangsa, Aria  |e author 
700 1 0 |a , Dr. Natangsa Surbakti. S.H., M.H.  |e author 
700 1 0 |a , Hartanto, S.H.,M.Hum.  |e author 
245 0 0 |a Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Proses Penyidikan 
260 |c 2014. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/1/NASKAH%20%20PUBLIKASI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/4/HALAMAN%20DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/5/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/10/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/14/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/15/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/16/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/33287/17/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI.pdf 
520 |a Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan pada prinsipnya mengutamakan tentang hak-hak tersangka pada saat penangkapan sampai dengan tahap interogasi, bahwa seseorang yang disangka melakukan sesuatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 sampai Pasal 68 KUHAP, disamping itu KUHAP juga memegang asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. implementasi perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan, masih dijumpai adanya penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. terjadi pemeriksaan dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan secara fisik maupun nonfisik, dan juga diabaikannya pemberian hak-hak yuridis yang dimiliki oleh tersangka seperti hak memperoleh penasehat hukum, dan lain sebagainya. Pada dasarnya KUHAP telah memenuhi persyaratan sebagai dasar hukum penyelenggaraan peradilan pidana yang adil (due process of law). 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/33287/ 
787 0 |n C100080140 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/33287/  |z Connect to this object online