Perlindungan Karya Cipta Batik Kontemporer Dari Kota Pekalongan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: ( 1) perkembangan karya cipta batik kontemporer di Kota Pekalongan, ( 2) perlindungan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan terhadap perlindungan karya cipta batik kontemporer di Kota Pekalongan, (3) model perlindungan karya cipta batik kontemporer di...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: ( 1) perkembangan karya cipta batik kontemporer di Kota Pekalongan, ( 2) perlindungan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan terhadap perlindungan karya cipta batik kontemporer di Kota Pekalongan, (3) model perlindungan karya cipta batik kontemporer di Kota Pekalongan pada masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis . Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan: (1) perkembangan batik kontemporer di Kota Pekalongan sangatlah pesat, bahkan sudah menjadi bagian sangat penting bagi kehidupan masyarakat Kota Pekalongan, dipengaruhi oleh faktor ekonomi, bahkan dapat menjadi sumber pendapatan daerah Pemerintah Kota Pekalongan dan memiliki ciri khas tertentu, hal ini menandakan layak untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintah Indonesia secara khusus. (2) Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan telah dikeluarkannya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang batik. Berdasarkan fakta yang didapatkan batik kontemporer Pekalongan memiliki motif lebih bervariasi dan memiliki warna lebih mencolok serta beraneka ragam. Adapun usaha -usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan di antaranya melakukan sosialisasi kepada UKM dan IKM yang ada di Kota Pekalongan tentang pentingnya Perlindungan terhadap batik Kontemporer, mengadakan Pekan Batik Internasional (PBI) setiap dua tahun sekali, membangun pasar batik bertaraf internasional pada tahun 2012, telah diresmikannya Museum Batik Internasional pada tahun 2006, dengan di daftarkannya Hak Cipta dan Merek dari batik Pekalongan di Dirjen HKI di Tanggerang. ( 3) Pemerintah Kota Pekalongan telah merencanakan sebuah perlindungan karya cipta batik kontemporer dari Kota Pekalongan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang pember ian label pada produk batik dari Pekalongan. Pemberian label tersebut memilki tujuan agar para konsumen lebih mudah membedakan antara jenis batik yang satu dengan yang lain. Label tersebut dibagi menjadi tiga macam, yaitu label emas untuk batik tulis, labe l perak untuk batik tulis kombinasi cap, dan label putih untuk batik cap. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/33288/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/4/HALAMAN%20DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/7/BAB%20I.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/8/BAB%20II.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/9/BAB%20III.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/10/BAB%20IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/16/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/17/LAMPIRAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/33288/18/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI%20KARYA%20ILMIAH.pdf |