Pengaruh Intensitas Belajar Dan Fasilitas Belajar Terhadap Pemahaman Materi Hukum Pajak Dan Perpajakan Pada Mahasiswa Pendidikan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta Angkatan 2013/2014
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Pengaruh intensitas belajar terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan; 2) Pengaruh fasilitas belajar terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan; 3) Pengaruh intensitas belajar dan fasilitas belajar terhadap pemahaman materi hukum pajak...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) Pengaruh intensitas belajar terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan; 2) Pengaruh fasilitas belajar terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan; 3) Pengaruh intensitas belajar dan fasilitas belajar terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan pada mahasiswa pendidikan akuntansi universitas muhammadiyah surakarta angkatan 2013/2014. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kuantitatif yang kesimpulannya diperoleh berdasarkan pada hasil analisis statistik. Penelitian ini mengambil lokasi Universitas Muhammadiyah Surakarta. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan dokumen dan angket yang telah diuji coba dengan uji validitas dan uji reliabilitas. Teknik analisis yang digunakan adalah uji t, uji F, regresi berganda, sumbangan efektif dan sumbangan relatif. Hasil dari analisis regresi diperoleh persamaan regresi; Y= 15,379+0,623(X 1 )+0,444(X 2 ),yang artinya pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan dipengaruhi oleh intensitas belajar dan fasilitas belajar. berdasarkan analisis dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1) intensitas belajar memberi kontribusi terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan. Hal ini terbukti dari analisis yang memperoleh t hitung > ttabel yaitu 3,098 > 1,985 dengan signifikansi 0,002 < 0,05. 2) fasilitas belajar memberi kontribusi terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan. Hal ini terbukti dari hasil analisis regresi yang memperoleh thitung >ttabel yaitu 2,225 > 1,985 dengan nilai signifikansi 0,028<0,05. 3) intensitas belajar dan fasilitas belajar memberi kontribusi terhadap pemahaman materi hukum pajak dan perpajakan. Hal ini terbukti dengan hasil analisis regresi yang memperoleh F hitung>F tabel yaitu 28,668 > 3,074 dengan nilai signifikansi 0,000< 0,05. Variabel intensitas belajar memberikan sumbangan efektif sebesar 19,529 %. Variabel fasilitas belajar memberi sumbangan efektif 13,57%,sehingga total efektif keduanya sebesar 33,1%,sedangkan 66,9% lainnya dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti. |
---|---|
Item Description: | https://eprints.ums.ac.id/36010/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/3/BAB%20I.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/4/BAB%20II.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/5/BAB%20III.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/6/BAB%20IV.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/7/BAB%20V.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/10/LAMPIRAN.pdf https://eprints.ums.ac.id/36010/13/SURAT%20PERNYATAAN%20%20PUBLIKASI.pdf |