Tinjauan yuridis sengketa tanah akibat Perbuatan melawan hukum (studi putusan no.91/pdt.g/2009/pn.ska)

Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah yang menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata. Salah satu contoh perbuatan melawan hukum adalah menghuni tanah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Saputro, Noor Rachman Afif (Author), , Mutimatun Ni'ami, S.H., M.Hum (Author), , Aristya Windiana Pamuncak, S.H., L.L.M (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_36821
042 |a dc 
100 1 0 |a Saputro, Noor Rachman Afif  |e author 
700 1 0 |a , Mutimatun Ni'ami, S.H., M.Hum.  |e author 
700 1 0 |a , Aristya Windiana Pamuncak, S.H., L.L.M.  |e author 
245 0 0 |a Tinjauan yuridis sengketa tanah akibat Perbuatan melawan hukum (studi putusan no.91/pdt.g/2009/pn.ska) 
260 |c 2015. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/2/HALAMAN%20DEPAN%20.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/6/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/7/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/8/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/9/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/15/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36821/16/PERNYATAAN%20PUBLIKASI%20ILMIAH.pdf 
520 |a Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah yang menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUH-Perdata. Salah satu contoh perbuatan melawan hukum adalah menghuni tanah dan bangunan secara tidak sah tanpa seijin pemilik yang menimbulkan sengketa. Konflik (sengketa) tanah merupakan persoalan yang bersifat klasik dan selalu ada di mana-mana di muka bumi. Oleh karena itu, konflik yang berhubungan dengan tanah senantiasa berlangsung secara terus-menerus, karena setiap orang memiliki kepentingan yang berkaitan dengan tanah. Dalam sengketa tanah apabila para pihak tidak mau menyelesaikan perkara tersebut secara damai, dapat menyelesaikannya dengan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri. Namun pada prakteknya dalam suatu kasus pihak yang kalah tidak mau menerima putusan pengadilan lalu mengajukan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Dalam perkara sengketa tanah berdasarkan putusan No. 91/Pdt.G/2009/PN.Ska. Putusan tersebut diperkuat dalam putusan Banding No. 78/Pdt/2010/PT Smg. dan putusan Kasasi No. 2141 K/Pdt/2010. serta diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali No. 156 PK/Pdt/2013. Hakim dalam memutus perkara sengketa tanah merujuk pada KUH-Perdata, HIR dan Peraturan tata cara perolehan kepemilikan tanah yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam putusannya Majelis Hakim memenangkan pihak penggugat. Maka pihak yang kalah/Para Tergugat harus menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat. Apabila Tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela maka akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/36821/ 
787 0 |n C100110163 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/36821/  |z Connect to this object online