Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Terhadap Putusan No. 467/Pid.Sus/2013/PN.Dps. Dengan Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Dps. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah seorang Anak yang sedang terlibat dengan masalah Hukum atau sebagai pelaku tindak pidana,sementara anak tersebut belum dianggap mampu untuk bertanggung jawabkan perbuatannya, menggingat usianya yang belum dewasa dan sedang bertumbuh kembang, sehingga berhak u...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: AULIA, REZA (Author), , Kuswardani,S.H.,M.Hum (Author), , Bambang Sukoco,SH (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah seorang Anak yang sedang terlibat dengan masalah Hukum atau sebagai pelaku tindak pidana,sementara anak tersebut belum dianggap mampu untuk bertanggung jawabkan perbuatannya, menggingat usianya yang belum dewasa dan sedang bertumbuh kembang, sehingga berhak untuk dilindungi sesuai dengan Undang-Undang.Faktor penyebab Anak berhadapan dengan Hukum dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal, faktor internal mencakup keterbatasan ekonomi keluarga,Broken Home,tidak ada perhatian dari orang tua,lemahnya iman dan takwa pada Anak maupun orang Tua, faktor eksternal mencakup kemajuan globalisasi dan kemajuan tekhnologi tanpa diimbangi kesiapan mental oleh Anak,lingkungan pergaulan anak dengan Teman-temanya yang kurang baik, tidak adanya lembaga atau forum curhat untuk konseling tempat anak menuangkan isi hatinya, kurang fasilitas bermain anak mengakibatkan anak tidak bisa menyalurkan kreativitasnya dan kemudian mengarahkan kegiatannya untuk melanggar Hukum.Batasan umur anak menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 mengenai peradilan Anak dan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana Anak ialah belum mencapai 18 Tahun. Kata Kunci : Anak yang berhadapan dengan hukum, Faktor Anak berhadapan dengan Hukum,Batasan umur Anak.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/36948/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/36948/21/HALAMAN%20JUDUL%20%201%20new.pdf
https://eprints.ums.ac.id/36948/5/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/36948/6/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/36948/7/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/36948/8/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/36948/15/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/36948/18/SURAT%20PERNYATAAN.pdf