Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Terhadap Putusan No. 467/Pid.Sus/2013/PN.Dps. Dengan Putusan No. 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN Dps. Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah seorang Anak yang sedang terlibat dengan masalah Hukum atau sebagai pelaku tindak pidana,sementara anak tersebut belum dianggap mampu untuk bertanggung jawabkan perbuatannya, menggingat usianya yang belum dewasa dan sedang bertumbuh kembang, sehingga berhak u...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!