Perlindungan Hak Desain Industri Mebel (Studi Industri Mebel Serenan Juwiring Klaten)

Hak desain industri mebel, kemudian saya hubungkan dengan Undang-undang Nomer 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain Industri, maka dapat saya simpulkan bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan desain industri mebel adalah desain yang baru apabila tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MUKARI, EVITA (Author), , Dr. Kelik Wardiono, SH, M.H (Author), , Inayah, SH, M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_36999
042 |a dc 
100 1 0 |a MUKARI, EVITA  |e author 
700 1 0 |a , Dr. Kelik Wardiono, SH, M.H  |e author 
700 1 0 |a , Inayah, SH, M.H,  |e author 
245 0 0 |a Perlindungan Hak Desain Industri Mebel (Studi Industri Mebel Serenan Juwiring Klaten) 
260 |c 2015. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/24/HALAMAN%20DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/6/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/7/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/8/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/9/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/20/LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36999/21/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI%20KARYA%20ILMIAH.pdf 
520 |a Hak desain industri mebel, kemudian saya hubungkan dengan Undang-undang Nomer 31 Tahun 2000 tentang Hak Desain Industri, maka dapat saya simpulkan bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan desain industri mebel adalah desain yang baru apabila tanggal penerimaan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnyaMebel secara umum adalah benda pakai yang dapat di pindahkan, berguna bagi kegiatan hidup manusia , mulai dari duduk, tidur, bekerja, makan, bermain, dan sebagainya, yang memberikan kenyamanan dan keindahan bagi para pemakainya. Dalam desain mebel, pendesain melakukan penirunan terhadap produk seperti yang sudah ada sebelumnya harus meminta izin dari pemegang hak desain industri tersebut. Adanya penirunan dapat berdampak pada aspek moral dan ketertiban umum.Terhadap para pelaku pelanggaran desain industri mebel, pemegang hak desain dapat melalukan upaya perlindunganperundingan antara dua belah pihak untuk menemukan penyelesaian sengketa pelanggaran hak desain industri. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/36999/ 
787 0 |n C100110173 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/36999/  |z Connect to this object online